Ini Langkah-Langkah yang Diambil OJK Pascacabut Izin Investree

iaminkuwait.com, JAKARTA – Badan Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) yang berlokasi di AIA Center Lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kav 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan , Indonesia 12930.

OJK melakukan Penilaian Partai Besar (PKPU) terhadap Adrian Ashariyanto Gunadi selaku salah satu pendiri dan CEO perusahaan penanaman modal dengan hasil “kekalahan” dan mendapat sanksi tertinggi berupa larangan menjadi partai besar dan/atau pembatasan. menjadi pemegang saham nasional pada lembaga jasa keuangan. Hasil PKPU tidak menghilangkan tuntutan dan penuntutan pidana terkait tindakan pengelolaan investasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *