Insentif dan Kebijakan Baru Siap Dorong Sektor Hulu Migas Lebih Bergairah

iaminkuwait.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan sektor hulu minyak dan gas (migas) akan lebih termotivasi dengan adanya insentif dan kebijakan baru ke depan.

Ariana Soemanto, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, dalam keterangannya, Senin (10/6/2024) mengatakan hal tersebut merupakan strategi penting untuk meningkatkan minyak. dan ekstraksi gas adalah penemuan cadangan melalui eksplorasi ekstensif, yang pada akhirnya mengarah pada produksi.

Menurutnya, Kementerian ESDM telah menyusun serangkaian kebijakan insentif eksplorasi dan eksploitasi hulu migas mulai tahun 2021, dan kebijakan regulasi pendukung lainnya sedang difinalisasi. Ia mengatakan, investasi hulu migas ke depan, khususnya gas bumi sebagai bagian dari transisi energi, akan lebih menjanjikan.

“Penemuan minyak raksasa terakhir terjadi di blok Cepu pada awal tahun 2000-an. Namun untuk gas bumi, dalam dua tahun terakhir terjadi penemuan besar-besaran, terutama di blok Andaman Selatan, blok Andaman II, dan blok Ganal Utara. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang menyempurnakan kebijakan dan ” “untuk membuat eksplorasi hulu migas lebih menarik. Selain itu, peraturan baru sedang disiapkan,” kata Ariana.

Menurut Ariana, setidaknya ada tiga kebijakan utama yang membuat aktivitas migas semakin diminati selama tiga tahun terakhir. Pertama, kebijakan penyempurnaan aturan dan kontrak lelang blok migas. “Diantaranya, contract split hingga 50 persen, minimum penandatanganan bonus, lelang langsung blok migas tanpa eksplorasi bersama, bank garansi yang lebih murah, dan jenis kontrak yang bisa berupa gross split atau cost recovery. – katanya.

Menurut dia, akuisisi 21 blok migas baru sejak 2021 menunjukkan keberhasilan kebijakan perbaikan tersebut. Jumlah blok baru tersebut mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelum penerapan kebijakan tersebut. Saat ini, di Kementerian ESDM, cadangan lebih dari 50 blok migas akan dilelang dalam beberapa tahun mendatang.

Aturan kedua adalah konsesi eksplorasi, antara lain kontraktor dapat mendelegasikan tanggung jawab eksplorasi pada area terbuka di luar blok yang dikerjakannya. Selain itu, masa eksplorasi diperpanjang menjadi 10 tahun dan ada tambahan masa eksplorasi lebih dari 10 tahun. Jika tidak ada kebijakan ini, penemuan gas Ganal Utara tidak akan terjadi, jelas Ariana Soemanto.

Ketiga, kebijakan promosi migas melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 199 Tahun 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian kontraktor menengah melalui perbaikan pemisahan kontraktor, pinjaman investasi, dan percepatan penyusutan. menghitung dan meningkatkan parameter yang mempengaruhi perekonomian lainnya.

Ariana menambahkan, kebijakan atau insentif yang sedang difinalisasi ini merupakan kebijakan kontrak bagi hasil bruto yang baru melalui peraturan Menteri ESDM. “Kebijakan baru tersebut merupakan penyempurnaan antara lain penyederhanaan parameter kontrak dari 13 variabel menjadi 5 variabel, sehingga lebih aplikatif dan memberikan nilai dividen yang menarik. Ada juga penambahan divisi migas nonkonvensional (UGC) yang lebih agresif untuk UGC. juga penting sebagai insentif untuk

Menurut Ariana Soemanto, kebijakan lain yang masih dibahas adalah revisi PP Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017 terkait perpajakan pada kegiatan hulu migas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *