iaminkuwait.com, JAKARTA – Istri Perwakilan RI Pratama Arhan atau biasa disapa Aziza Salsha melalui pengacaranya telah melaporkan ke Bareskrim Polri atas beberapa pemberitahuan di media sosial dan pencemaran nama baik. .
Pengacara Aziza, Salsha Egamartadinata, Rabu (21/08/2024) di Jakarta mengatakan, “Hari ini kami melaporkan beberapa akun media sosial yang memfitnah nama adik klien kami, Nurul Aziza.”
Dalam pesan tersebut, ia meminta polisi menindak tegas media sosial yang menyebarkan fitnah dan penipuan yang merugikan nasabah.
“Banyak akun yang menyebarkan pencemaran nama baik, tapi kami hapus, terutama yang membuat thread atau banyak postingan yang akan ditautkan oleh akun media sosial lain untuk memperbarui statusnya,” ujarnya.
Pada Tahun 2024 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 jo Pasal 27a Akun Republik Indonesia yang menyebarkan pencemaran nama baik pada tahun 2008 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Laporan ini diterima Direktorat Tindak Pidana Siber (DTPDCIB) Bareskrim Polri dengan LP Nomor STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.
Sementara itu, di akun media sosial pribadinya bersama Pratham Arhaan, Aziza mengklarifikasi isu yang melibatkan keluarganya dan membagikannya secara luas di perusahaan.
“Terima kasih banyak atas segala perhatian dan doanya untuk saya dan istri. Keluarga kami baik-baik saja sekarang,” tulisnya.
Ia juga meminta agar tidak ada oknum yang menyebarkan penipuan dan fitnah terhadap dirinya.
“Kami berharap tidak menyebarkan berita bohong atau rumor yang tidak benar. Mohon doakan yang terbaik untuk kami berdua dan mohon berikan privasi kami saat ini. Maaf atas kebingungan ini. Terima kasih. Atas pengertiannya,” imbuhnya.