Jaga Industri Dalam Negeri, Ini Komoditas yang Akan Dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping

iaminkuwait.com, BANTUL – Menteri Perdagangan dan Perindustrian (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan mengenakan bea masuk terhadap tujuh jenis barang yang diimpor dari berbagai negara.

Rapat kemarin yang dipimpin Presiden (Joko Widodo) menyatakan TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) Siap; porselen elektronik, kosmetik Kain jadi sepatu,” kata Zulkifli. Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Sabtu (6/7/2024) setelah barang dekorasi rumah dikirimkan.

Menurut dia, sebelum mengenakan bea masuk terhadap tujuh barang impor. Hal ini akan ditinjau oleh badan pemerintah yang berwenang, Komite Anti Devaluasi Indonesia (KADI) dan Komite Keamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

“Ketujuh faktor ini akan kita lihat untuk menentukan apakah produksi KPPI kena bea masuk proteksionis, apakah produksi KADI kena bea masuk antidumping, dan apakah bea masuk meningkat signifikan dalam tiga tahun terakhir. Itu akan mengganggu bisnis kita, katanya.

Kalau itu terjadi maka akan dipungut bea masuk dan pajak impor, kata Mendag.

“Hal ini ditetapkan secara hukum tidak hanya dalam undang-undang kita tetapi juga di dunia. Setiap negara bisa melindungi industri ini, tapi KADI dan KPPI punya prosedur yang saya sebutkan tadi,” ujarnya.

Menurut perhitungan KADI dan KPPI, jika merugikan perekonomian Indonesia, negara lain pasti akan mengenakan pajak impor, sehingga pemerintah Indonesia berhak melakukannya, kata Mendag. “Aturannya boleh, tapi masih dihitung. Jika produknya dari Tiongkok, Eropa Bukan hanya ASEAN saja, tapi dari negara manapun. Bukti adanya peningkatan dalam tiga tahun terakhir dapat mengganggu bisnis kami. “Mengenakan bea masuk dan pajak terkait dengan tindakan pengamanan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *