iaminkuwait.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo kembali menegaskan pemerintah hanya memperbolehkan keluarnya sedimen dari jalur laut sehingga mengganggu jalur laut. Hal ini disampaikan Jokowi mengenai peluang hilirisasi dan larangan ekspor bahan baku pasir silika.
“Yang diperbolehkan adalah endapan pasir di dasar laut untuk kapal. Hati-hati silakan diwaspadai,” kata Presiden saat melakukan kunjungan kerja di Gresik, Jawa Timur, Senin (23/09/2024).
Dia mengatakan selain sedimen, tidak diperbolehkan mengekspor bahan mentah.
“Kalau tidak, itu tidak benar. Karena kita membutuhkannya, kita akan pulihkan semuanya di hilir ya, pasirnya, silikanya, dan sebagainya,” jelasnya.
Ia mengatakan Indonesia juga ingin menjadi produsen semikonduktor. Ia memerintahkan pihak terkait segera mencari investor untuk bekerja sama.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menegaskan, apapun namanya, baik pasir maupun sedimen, tetap sangat penting bagi keberadaan masyarakat Indonesia. Menurut dia, jika ada pasir atau sedimen yang diambil, sebaiknya tidak dikirim ke luar negeri.
“Kalau kita mau ambil pasir/sedimen, manfaatkan untuk meninggikan areal Pantura Jawa dan lain-lain yang terkena erosi parah dan ada yang tenggelam. Kembalikan lahan persawahan masyarakat kita ke Pantura. NE BUKAN EKSPOR!
Dosen Program Studi Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Mataram Paryono mengatakan, masyarakat hendaknya memantau koordinat yang diberikan dalam pungutan ekspor pasir hasil sedimentasi laut. “Titik koordinat dalam aturan tersebut harus diperhatikan,” ujarnya.
Paryono mengatakan, peraturan mengenai ekspor sedimen laut masih menunggu keputusan dan lokasi atau koordinat pengumpulan sedimen laut masih belum jelas.
Presiden Joko Widodo mengatakan, lokasi pengerukan sedimen laut berada di koridor navigasi kapal. Namun, rincian kontak selalu ditentukan berdasarkan hukum. Hal ini menimbulkan berbagai perdebatan.
Kegiatan pengumpulan sedimen laut tidak akan menimbulkan masalah jika koordinatnya berada dalam jalur kapal. Namun kegiatan tersebut dapat menjadi permasalahan jika tempat pengumpulan sedimen berada di kawasan tempat hidup biota laut, baik yang hidup di darat maupun di perairan dangkal.
Menurut dia, pengumpulan sedimen laut di koridor maritim umumnya dilakukan untuk memudahkan navigasi. “Kalau di jalur perahu, jalan terus,” kata Paryono.
Ia menambahkan, kumpulan sedimen laut mempengaruhi atau mengancam pulau-pulau kecil di sekitar kumpulan sedimen tergantung pada tingkat ketebalan dan struktur pantai.
Dampaknya tergantung pada ketebalan dan struktur untaian. Jika pantainya berbatu, tidak masalah seberapa keruknya pantai tersebut.
Paryono berharap pemerintah bisa menerbitkan aturan teknis ekstraksi sedimentasi laut. “Menerbitkan aturan teknisnya, misalnya kewenangannya diberikan, lalu dirinci apa yang memberi kewenangan,” jelasnya.