iaminkuwait.com, JAKARTA — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencari biaya pendidikan tunggal (UKT) yang lebih merata bagi seluruh jenjang peserta didik.
“Sampai saat ini UKT belum siap dan jauh dari tujuan inklusif. Jika prinsip-prinsip tersebut dipenuhi dan dilaksanakan, tentu harga UKT tidak akan mengundang perselisihan saat ini,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam keterangannya di Jakarta, Rabu ( 22/5/2024).
Ubaid mengatakan masih banyak mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang turun ke jalan menuntut keadilan terhadap standar UKT yang dinilai tidak sesuai dengan potensi ekonomi mereka.
Dijelaskannya, perguruan tinggi telah membentuk UKT baru berdasarkan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang sebelumnya diminta DPR RI untuk dicabut karena merugikan mahasiswa.
Di sisi lain, Kemendikbud menolak mencabutnya dengan alasan standar kinerja satuan pendidikan tinggi (SSBOPT) dalam aturan tersebut sudah sesuai dengan kemampuan peserta didik.
Selain itu, ketentuan kenaikan UKT yang hanya berlaku bagi mahasiswa baru yang mempunyai kemampuan ekonomi yang baik belum dipenuhi oleh pihak kampus mengingat kenaikan tersebut sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir dan berdampak pada seluruh mahasiswa.
“UKT tidak hanya mahal tahun ini, bedanya tahun ini jauh lebih mahal. Hal inilah yang menyebabkan protes mahasiswa semakin meningkat,” kata Ubaid.
Selain itu, Ubaid mengatakan, persyaratan UKT pada satu atau dua kelompok minimal 20 persen mahasiswa perguruan tinggi juga harus dinilai untuk menentukan apakah kampus memenuhi kewajiban tersebut atau tidak.
Ia mencontohkan, jika penerima KIP Kuliah hingga tahun 2024 sebanyak 985.577 siswa, sedangkan siswa yang masih belajar sekitar 9,32 juta orang, maka penerima KIP Kuliah hanya 10 persen, sehingga kurang dari 20 persen.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengatakan kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah kuliah.
Nadiem bahkan mengatakan kenaikan UKT tidak akan mempan bagi mahasiswa muda yang kemampuan ekonominya kurang.
Nantinya, bagi mahasiswa yang berkemampuan ekonomi rendah akan dimasukkan dalam UKT kelompok pertama dan kedua yang besarannya ditentukan pemerintah, yaitu kelompok satu Rp500 ribu dan kelompok kedua Rp1 juta.
“Aturan UKT baru hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi,” ujarnya.