Kadin DKI Harap Presiden dan Wapres Terpilih Wujudkan Indonesia Emas

Radar Sumut, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta berharap dapat memilih presiden dan wakil presiden (Wapres) pada pemilu 2024 untuk mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045.

Kita berharap di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran visi indah Indonesia Emas 2045 bisa terwujud, kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewey kepada ANTARA Jakarta, Rabu. (24/4/2024).

Selain itu, lanjut Diana, perekonomian Indonesia menjadi lebih stabil, pengangguran lebih sedikit, dan peluang usaha lebih baik. “Indeks perekonomian Indonesia bisa mencapai tujuh persen dan menjadi salah satu negara maju di dunia,” ujarnya.

Diana pun mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang terpilih pada Pilpres 2024.

Ia pun berharap pasangan calon terpilih mampu mendukung penuh Jakarta saat melepas statusnya sebagai ibu kota negara (IKN) di kemudian hari. Sebagai kota yang ingin menjadi kota global, kata Diana, Jakarta memerlukan banyak dukungan, termasuk infrastruktur yang lengkap.

“Khusus Jakarta yang sudah tidak lagi berstatus ibu kota negara, tentunya memberikan ruang untuk pembenahan lebih lanjut dengan segala infrastrukturnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, tujuan menjadikan Jakarta menjadi kota internasional harus tercapai sehingga harus dilakukan perbaikan yang signifikan.

“Tentunya pemerintah pusat harus memberikan perhatian khusus untuk mendorong hal ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU mengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai dua calon terpilih pada Pilpres dan Wakil Presiden 2024 sesuai Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

“Perintah KPU Nomor 504 Tahun 2024, Tentang Keputusan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Hasim Asyari, Ketua KPU RI.

Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara atau setara dengan 58,59 persen dari total suara sah nasional, dan memperoleh sedikitnya 20 persen suara di masing-masing 38 negara bagian di Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku pada Rabu, 24 April 2024 setelah penetapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *