iaminkuwait.com, JAKARTA — Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjad menilai kebijakan penurunan upah pekerja sebagai kontribusi tabungan perumahan rakyat (TAPRA) bertujuan baik, namun belum pasti. . Hal yang sama terjadi karena tidak semua perusahaan sehat.
“Perumahan memang penting bagi pekerja, namun yang penting jangan sampai menjadi beban. Kita juga harus melihat, tidak semua perusahaan sehat, kata Arsjad di sela-sela konferensi pers kerja sama mencapai rencana pemerintah 2029-2024 di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Menurut Arsjad, kebijakan Tapra sangat baik karena membantu karyawan untuk memiliki rumah, namun kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan secara merata di semua perusahaan.
Ada perusahaan yang tidak sehat, jadi kita perlu melihat ini lagi. Arsjad mengatakan, Oleh karena itu Kadin selalu mengedepankan kesetaraan antara pengusaha dan pekerja.
Ia juga mengatakan, permasalahan yang menimpa pengusaha dan pekerja harus menciptakan kesetaraan dan kesinambungan di antara keduanya.
“Penting sekali di sini, harus ada kesinambungan, kesetaraan antara pengusaha dan pekerja. “Yah, maksud dan tujuannya bagus, hanya saja perlu dipastikan tidak mengusung pengusaha, tapi membantu pekerja juga,” kata Arsjad.
Arsjad juga mengungkapkan, pembangunan ekonomi tidak hanya melibatkan penerima manfaat dan wirausaha saja, namun juga mencakup peran pekerja.
Oleh karena itu, Arsjad mengatakan, keseimbangan dan saling pengertian antara pengusaha dan pekerja juga diperlukan. Hal ini dikarenakan karyawan mampu memahami tantangan apa saja yang dihadapi pengusaha, dan sebaliknya pengusaha perlu memahami apa yang dibutuhkan karyawan.
“Karena tanpa wirausaha tidak ada pekerjaan, tanpa karyawan tidak ada usaha. Itu membutuhkan keduanya. Karena apa, kita punya tujuan, tujuannya untuk mencapai Indonesia Emas 2045. Dan kita tidak bisa melakukannya sendiri, kita harus melakukannya bersama-sama. Jadi ini harus terjadi.”
Undang-undang Tapera tersebut diteken Presiden Jokowi pada Senin (20/5) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang diubah dengan PP 25/2020.
Kategori kelompok yang wajib mengikuti program ini adalah ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD, dan pekerja swasta.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan pekerja yang ikut serta yang merupakan salah satu kewajibannya, dan menerima simpanan pekerja yang ikut serta dalam angkatan kerja.
Besaran iuran ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau pendapatan pekerja peserta dan pendapatan wiraswasta.
Untuk karyawan yang berpartisipasi, perusahaan dan karyawan masing-masing memberikan kontribusi sebesar 0,5% dan 2,5%, sedangkan peserta wiraswasta membayar seluruh tabungannya.
Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa mendapatkan manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan jangka waktu perpanjangan hingga 30 tahun. dan suku bunga yang tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang terkumpul dari peserta disimpan oleh lembaga pengelola Tapera sebagai cadangan yang dikembalikan kepada peserta.