iaminkuwait.com, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang, Sumatera Selatan, Sumatera Tabrakan antara kereta api dan bus terjadi di kawasan Wai Pisang dan Martapura yang menyebabkan seorang penumpang tewas. 21/04/2024).
KAI Divre IV sebelumnya menewaskan empat orang dan melukai 15 lainnya, kata KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari dalam keterangan tertulis yang disiarkan ANTARA di Jakarta, Senin (22/4/2024). Namun setelah pihak rumah sakit diperiksa ulang, satu orang meninggal dunia dan 11 lainnya luka-luka.
Zaki berkata: “Kami mohon maaf atas kesalahan data yang disebutkan dalam siaran pers sebelumnya.”
Departemen Wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) IV Tanjungkarang menyayangkan kecelakaan yang terjadi di Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP) KM 193+7. Kecelakaan terjadi saat sebuah bus menghentikan KA Rajapasa yang menghubungkan Tanjungkarang dan Kertapati. Akibat kecelakaan ini, seluruh awak kereta dan penumpang KA Rajapasa selamat dan tidak ada korban jiwa.
Zaki berkata: “Pukul 21.30 WIB, setelah kami konfirmasi ke RS setempat lokasi kejadian, terdapat satu orang meninggal dunia dan 11 orang luka-luka.”
Pada hari Minggu pukul 13.10 WIB saat KA Rajapasa jurusan Tanjungkarang-Kertapati tiba dan bus berhenti di KM 193+7 jalur Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP). Zaki menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada pukul 13.10 WIB. Perlintasan ini merupakan perlintasan dengan pembatas gerbang manual yang saat ini KAI jaga secara mandiri dan tidak melibatkan masyarakat setempat.
Dia menjelaskan, banyak kereta api, khususnya kereta barang, yang terganggu akibat kecelakaan tersebut. Namun pada pukul 15.24 WIB evakuasi selesai dan perjalanan KA kembali normal.
Saat terjadi kecelakaan, pengemudi beberapa kali meneriakkan slogan 35, namun tabrakan tidak dapat dihindari dan terjadilah tabrakan. Ia menambahkan, “Sopir kami berusaha menghentikan kereta, namun karena kecepatan kereta dan jarak yang jauh, bus terseret sekitar 50 meter. Akibat kecelakaan tersebut, KA Rajabhasa tujuan Artabati kehilangan barangnya. Kalau sudah larut, kereta lain harus dihentikan,” kata Zaki.
Atas kejadian tersebut, Zaki merasa sedih karena masih ada pengguna jalan yang tidak berhenti dan menoleh ke kanan saat melintasi jalur kereta api. Pengguna kendaraan dan pejalan kaki yang hendak melintasi perlintasan sebidang kereta api (KA) diingatkan untuk selalu berhenti dan melihat ke kanan.
Zaki mengimbau seluruh pengendara dan pejalan kaki agar berhati-hati saat melintasi jalan tersebut. Secara resmi, Zaki mengatakan, aturan penyeberangan kendaraan di perlintasan kereta api tertuang dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.
Pada artikel ini, ketika sinyal berbunyi di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya. Pasal ini menyatakan bahwa penutupan pintu kereta api dan/atau isyarat lainnya menyebabkan berhentinya. Pengemudi kendaraan harus mengalah pada kereta api, dan berhak mengutamakan kendaraan yang melintasi jalur kereta api.