iaminkuwait.com, JAKARTA – Presiden Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau kerap disapa Kak Seto menekankan pentingnya semua pihak memastikan pengawasan dan perlindungan anak. Ia menilai hal ini penting demi mencegah terjadinya perundungan di satuan pendidikan.
“Melindungi anak ini perlu upaya bersama,” kata Kak Seto di Padang, Senin (7/8/2024).
Hal itu dikeluarkan menyusul meninggalnya seorang siswi SD di Kabupaten Padang Pariaman yang diduga dianiaya pacarnya pada akhir Februari 2024. Menurut Kak Seto, dalam hal ini pihak sekolah khususnya guru yang bersangkutan adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Sebab, guru dianggap lalai dan membiarkan siswa membakar sampah dengan bahan bakar minyak (BBM) sehingga tidak terkendali.
Terkait dengan keputusan tersangka yang merupakan dua orang guru SD Negeri 10 IV Koto Aur Malintang, psikolog anak tersebut menyambut baik tindakan pihak kepolisian setempat karena dirasa sudah tepat untuk ditanggapi. Sementara itu, bagi anak-anak yang diduga menyiramkan minyak ke korban, Kak Seto menyarankan adanya edukasi atau pembatasan lebih lanjut. Sebab LPAI menilai perbuatan anak tidak bisa dibenarkan, apalagi jika menimbulkan kekerasan hingga berujung pada kematian.
Ia mengatakan, kalaupun ada hukuman, harus mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012 yang nantinya bisa mengarah ke Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LPKA). Kak Seto menegaskan, tujuan pembinaan terhadap anak yang melanggar hukum adalah agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama atau menjadi penjahat di kemudian hari.