iaminkuwait.com, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak siap membantu anak-anak yang mengalami kekerasan dari pengasuhnya. Bantuan hukum dan psikologis tersedia di Jawa Timur.
“Kami siap memberikan bantuan kepada pengungsi, baik bantuan hukum maupun bantuan psikologis,” kata Asisten Khusus Perlindungan Anak Departemen PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin (4 Januari 2024).
KemenPPPA mengunjungi korban dengan bantuan psikolog dan menghubungi keluarga korban untuk membantu pemulihan trauma. “Bantuan ini akan kami berikan dengan tetap menyesuaikan dengan kesiapan keluarga korban dan tetap menghormati ruang dan privasi keluarga korban,” kata Nahar.
Nahar mendesak pelaku kejahatan menjalani proses peradilan yang cepat dan adil. Dia menegaskan, Dinas PPPA akan menangani dan memantau kasus tersebut hingga anak tersebut mendapatkan keadilan.
“Kami akan terus memantau dan memastikan anak korban dan keluarganya mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Nahar.
Ia mengatakan, pelanggar yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak dengan melanggar Pasal 76C dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 80 Tahun 2014 tentang Anak. Jika cederanya berat, diberikan kekebalan hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta. Kasus kekerasan terhadap tiga anak yang dilakukan oleh pengasuh yang akrab disapa IPS (27) menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah ibu korban memposting rekaman CCTV penganiayaan yang dilakukan anaknya di media sosial.
Pelaku menyerang anak yang menolak berobat dan suasana hatinya gelisah. Pelaku IPS telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Malang.