iaminkuwait.com, JAKARTA – Penyidikan dugaan aborsi anak Nikita Mirzani, L (17 tahun), terus berlanjut. Polres Metro Jakarta Selatan bekerja sama dengan dokter dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional, dr. Cipto Mangunkusumo akan menyelidiki kasus aborsi dengan korban L.
“Kami bekerja sama dengan RSCM untuk mendapatkan informasi dan permintaan informasi mengenai aborsi,” kata Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Nurma mengatakan polisi memanggil dokter untuk dimintai keterangan. Dokter disebut akan diperiksa pada pekan ini untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
“Iya, sudah dilayangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Sementara karena keikutsertaannya dalam kasus aborsi, VAB (19 tahun) masih berstatus sebagai saksi terlapor. Sipir Alfajar Badjideh atau VAB, 19, dan tim kuasa hukumnya menegaskan, laporan Nikita Mirzani mengenai persetubuhan dan aborsi anak yang melibatkan L tidak terbukti.
Vadelis merupakan kekasih anak Nikita Mirzani yakni L. Nikita Mirzani, 19, dilaporkan ke VA atas dugaan hubungan seksual dengan anak tersebut dan aborsi terhadap putrinya. Insiden seks anak dimulai pada tahun 2024. Januari Jalan Bintaro Permai No. 5 (Pemandangan Taman Bintar) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Laporan kasus tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.