iaminkuwait.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyelidiki kasus dugaan hilangnya dana nasabah Bank BTN.
Jasa keuangan; Friederika Vidyasari Devi, Direktur Eksekutif Bidang Edukasi dan Pengawasan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan OJK saat ini sedang mendalami kasus pengguna BTN.
“Kami memanggil 17 konsumen yang bersangkutan untuk mendapatkan informasi hilangnya dana nasabah,” kata Friederika. ungkapnya, Kamis (16/5/2024).
Friederica menegaskan, bank bertanggung jawab jika terbukti ada kesalahan di pihak bank. Dia mengatakan OJK bisa memberikan sanksi jika bank tersebut terbukti melakukan kesalahan.
“Jika kesalahan atau kelalaiannya ada pada konsumen, maka bank tidak akan mengganti uang yang hilang,” kata Friederika.
Ia mengatakan, masyarakat harus berhati-hati terhadap investasi yang bisa mendatangkan keuntungan besar. OJK mengimbau seluruh masyarakat tidak mudah tertipu dengan tawaran investasi yang menawarkan imbal hasil yang baik.
Sementara itu, pada Rabu (5/8/2024), Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan anggota PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN berkomitmen menangani kasus hilangnya dana nasabah dengan baik. Persidangan sedang berlangsung.
“Ombudsman menghormati proses peradilan. Makanya Ombudsman meminta pertanggungjawaban bank BTN atas kasus ini,” kata Yeka di kantor pusat BTN, Rabu.
Jika proses hukum membuktikan bahwa kasus tersebut muncul karena kelalaian pihak bank, maka BTN akan memberikan penggantian kepada nasabah. Namun sebaliknya, jika kesalahan BTN tidak terbukti, maka bank tidak akan mengganti uang yang hilang karena kesalahan orang tersebut.
Sebelumnya, pada 29 dan 30 April 2024, banyak nasabah yang melakukan protes di depan kantor pusat BTN di Jakarta. Dalam video yang viral di Platform X, sejumlah pengguna adu mulut dengan manajemen BTN. Bahkan protes berakhir dengan anarki.
Kasus ini bermula dari beberapa nasabah yang mengeluhkan dananya hilang saat menyetorkan dana ke BTN melalui mantan karyawan perusahaan tersebut.
Hilangnya dana nasabah BTN terjadi akibat tawaran investasi yang dilakukan oknum pegawai BTN disingkat ASW dan SCP. Seseorang yang dinyatakan bersalah dan dijebloskan ke penjara ditawari 10 peraen per bulan atau 120 peraen per tahun dalam bentuk dana yang dijanjikan.
Besarnya bunga atas keuntungan ini tidak masuk akal. Sebab saat ini KPR BTN sekitar 10-12 persen per tahun.