iaminkuwait.com, JAKARTA – Sebuah peristiwa di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, menyebar pesat setelah diunggah di media sosial. Dalam kasus ini, seorang perempuan yang berprofesi sebagai bidan sekaligus kepala desa di Cambai, Kota Prabumulih, diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Praktik medis yang diduga tidak tepat, nyatanya berujung pada kematian pasien. Akibat informasi yang tersebar di media sosial, salah satu pasien mengeluh sakit maag dan dilarikan ke bidan bernama Lurah ZN, pada 23 November 2023.
Bidan menganjurkan untuk merawat pasien selama satu minggu, tanpa pemeriksaan laboratorium atau pemeriksaan lainnya. Kemudian, seminggu kemudian, bidan tersebut menyuntikkan obat “sesuai resep”. Bukannya membaik, kondisi pasien malah memburuk.
Dari pemeriksaan di rumah sakit, diketahui korban mengalami pembengkakan ginjal dan perlu cuci darah. Setelah enam kali prosedur cuci darah, pasien tersebut dinyatakan meninggal dunia pada 22 Januari 2024. Bidan yang sebelumnya merawat pasien kini menjalani pemeriksaan.
Malpraktik atau yang sering disebut orang sebagai malpraktik adalah pengobatan atau praktik kedokteran yang tidak tepat. Kelalaian juga dapat diartikan sebagai suatu praktik kedokteran yang tidak benar, melanggar hukum atau prinsip etika.
Kecerobohan harus dihindari karena pasien dapat mengalami cedera, bahaya, bahkan kematian. Dari sudut pandang medis, kelalaian dapat timbul dari tindakan tidak profesional dalam perawatan pasien, pelanggaran atau kegagalan dalam menjalankan tugas tersebut. Seiring kemajuan teknologi, definisi praktik medis juga dapat mencakup keputusan yang dibuat oleh profesional kesehatan saat menggunakan alat kecerdasan buatan (AI).
Bagaimana cara mengetahui suatu tindakan medis masuk dalam kategori malpraktik? Dikutip dari laman Verywell Health, Minggu (5/5/2024), pasien perlu berhati-hati jika terjadi penyimpangan pelayanan medis di puskesmas dari standar yang berlaku umum.
Penyimpangan yang dimaksud dapat berupa tindakan langsung, misalnya kesalahan pembedahan atau pengobatan, serta penanganan yang tidak profesional. Bisa juga kelalaian atau tindakan tidak langsung seperti tidak meresepkan tes untuk pasien.
Untuk mencegah Anda dan keluarga menjadi korban malpraktik, pastikan Anda berkonsultasi dengan dokter atau ahli medis lainnya di fasilitas kesehatan terpercaya. Pastikan petugas perawatan medis atau dokter yang merawat Anda adalah “penyedia layanan kesehatan yang sebenarnya”. Jangan tertipu dengan sertifikat kursus yang sering ditempel di dinding situs pelatihan.
Sebelum berkonsultasi dengan dokter atau bidan, pastikan orang tersebut tidak pernah dihukum karena tindakan medis yang tidak aman atau tidak pernah dituduh melakukan kelalaian. Hal yang sama berlaku untuk penyedia layanan kesehatan.
Salah satu caranya adalah dengan melakukan pencarian online. Tempatkan tanda kutip di sekitar nama penyedia layanan kesehatan dan ikuti kata kunci seperti “jahat”, “jahat”, “tuduhan”, “hukuman”, “keluhan”, dan sejenisnya untuk memperluas pencarian Anda.
Penting untuk dicatat bahwa beberapa profesional juga berisiko tinggi mengalami malpraktik medis. Ini mencakup bidang kedokteran darurat, bedah ortopedi, bedah saraf, OB-GYN (ginekologi dan kebidanan), dan radiologi.
Cobalah bersikap obyektif dan fokus dalam menentukan penyedia layanan kesehatan, ahli bedah, atau spesialis terbaik untuk kebutuhan dan keadaan Anda. Jangan abaikan naluri dan hati nurani Anda jika ada yang tidak beres.