iaminkuwait.com, JAKARTA – Inspektorat Indonesia mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan investasi yang memberikan imbal hasil luar biasa atau keuntungan melebihi ketentuan pemerintah yang ditetapkan Badan Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan. (LPS). Permintaan tersebut dilayangkan Kejaksaan RI menanggapi kasus penipuan terhadap sejumlah orang yang dilakukan oknum mantan pegawai BTN yang beredar berhari-hari di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mewaspadai ajakan investasi yang sangat menarik. Yang jelas penawaran dengan minat investasi yang sangat tinggi 99,9% adalah penipuan. Jadi lebih baik pendekatan formal saja ke lembaga keuangan lokal dan tanyakan langsung: “Jangan lakukan itu Usai menggelar pertemuan dengan BTN, OJK, LPS, dan Kementerian BUMN, di Jakarta, Rabu (8/5/2024), Anggota Inspektorat RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, dengan undangan perorangan, khususnya pertemuan di luar kantor (ditenda), dalam siaran pers.
Dari hasil konfirmasi dan investigasi pertama yang dilakukan Inspektorat RI bersama OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian BUMN, dan BTN, terlihat jelas pihak perbankan telah memberikan pernyataan tanggung jawab. Kompensasi apabila bank terbukti bersalah secara hukum dan harus menggantinya. Para korban mengaku bertanggung jawab terhadap bank tersebut, sedangkan aksinya dilakukan oleh salah satu mantan karyawan bank tersebut, yang kini telah divonis penjara oleh pengadilan.
“Dalam hal ini yang jelas saya melihat produk simpanan (tabungan investasi) yang dibutuhkan masyarakat di BTN tidak diketahui, jadi bukan produk BTN. Apalagi dengan janji bunga 10% per bulan sebenarnya maksimum adalah antara 4,5 dan 5% per tahun.
Yaka juga mengungkapkan, pihak yang mengadukan minimnya dana investasi di BTN ke Ombudsman ternyata bukanlah orang yang kurang memahami literasi keuangan. Saya sudah mendapat penjelasan dari OJK dan juga dari LPS karena tabungannya dijamin LPS, plafon maksimal 4,5-5% per tahun, sekarang 10% per bulan. Kami juga sedang memeriksa apakah reporter ini grup atau bukan. Orang biasa atau bukan, katanya: “Yang jelas mereka tidak melek finansial.
Berdasarkan temuan tersebut dan ditetapkan bahwa simpanan bermasalah (tabungan investasi) tersebut bukan merupakan produk BTN, maka posisi pemeriksa, lanjut Yaka, hanya memastikan agar hal tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari, baik di BTN maupun di tempat lain. kasus. Bank Dia mengatakan: “Oleh karena itu kami meminta BTN untuk mengurangi risiko kejadian serupa di kemudian hari agar tidak terulang kembali.
Kedua, lanjut Yaka, ombudsman juga menghormati proses hukum sehingga ombudsman meyakini Bank BTN bertanggung jawab dalam kasus ini. “Jika nanti proses hukum terbukti ada kelalaian pihak bank, maka Bank BTN akan mengganti rugi semuanya. Jadi, bagi para korban tidak perlu khawatir , dia menggarisbawahi: Bank tidak memberikan kompensasi karena kesalahan seseorang.
Berkaca dari hal tersebut, Ombudsman meminta masyarakat lebih memperhatikan segala upaya menarik bagi hasil atau investasi dengan keuntungan luar biasa. “Bagi mereka yang terkena dampak permasalahan ini, Ombudsman berpesan agar tidak lagi protes ke BTN karena ini adalah lembaga perwalian yang mengedepankan kepercayaan. Jika masih kurang puas dengan proses yang dilakukan BTN, Ombudsman kami siap. Silakan datang ke pengadilan dan bertanya untuk demonstrasi,” ujarnya, nanti akan kami kaji sesuai ketentuan yang berlaku. “BTN sangat bertanggung jawab dan masyarakat tidak perlu khawatir.”
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Direktur Operasional dan Pengalaman Konsumen BTN Hakim Putratama mengapresiasi upaya klarifikasi yang dilakukan Ombudsman agar memahami permasalahan sebenarnya, tidak hanya berdasarkan laporan masyarakat.
Hakim melanjutkan, BTN sendiri menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dimana BTN kembali digugat oleh pihak yang mengaku sebagai korban produk BTN. “Yang mengaku korban mengaku sebagai nasabah BTN. Jadi ini proses yang kami jalani saat ini, jadi kami akan lihat proses hukum yang berjalan saat ini, apa yang sebenarnya terjadi dan kami akan menghormati hak dan haknya kewajiban para tergugat serta hak dan kewajiban kami sebagai BTN Saya tidak bisa memberikan jawaban yang pasti karena kami ingin penerapan hukum seadil-adilnya, namun dalam hal ini kami juga memerlukan keputusan hukum mengenai apa. tindakan yang harus diambil dalam kasus ini.”
Penasihat hukum BTN, Ronnie Hotajulu yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menilai, dari segi hukum, laporan polisi dari korban investasi bodong yang mengaku nasabah BTN melanggar asas “Ne Bis In Idem” atau Hal yang Sama. Anda tidak dapat memeriksanya kembali
Menurut Rooney, kasus tersebut sebenarnya sudah dilaporkan BTN ke Polda Metro Jaya pada Februari 2023. Dan berdasarkan laporan tersebut, proses peradilan tetap berjalan dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian kasus tersebut berakhir di pengadilan dan hukuman dijatuhkan. Kalimat yang mengutuk dua orang yang kebetulan merupakan suami istri, keduanya mantan pegawai bank tersebut. yang dipecat dari BTN dan dengan keputusan tersebut dinyatakan bersalah dan dijebloskan ke penjara.
Ditambahkannya, modus yang dilakukan para tersangka adalah uang korban disetorkan ke rekening masing-masing investor BTN, namun pembukaan rekeningnya tidak dilakukan dengan benar sesuai prosedur pembukaan rekening bank.
Namun yang terjadi adalah semua informasi klien dikumpulkan oleh satu orang, kemudian orang tersebut membuka rekening, setelah menerbitkan rekening tersebut, buku rekening tidak diserahkan kepada investor, tetapi dia sendiri yang memelihara ATM dan kemudian Semua dana disetorkan ke rekening pribadinya, begini caranya.