Kasus Penyiksaan Anak Selebgram Emy Aghnia, KPAI Soroti Yayasan Penyalur Pengasuh

Radar Sumut, JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan kasus selebriti cilik Emy Aghnia yang dianiaya oleh pengasuhnya. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa Jana Amira Priyanka atau akrab disapa Cana yang saat itu masih anak-anak.

Diyah menyayangkan berulangnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh orang-orang yang disayanginya. “Ini juga menjadi pembelajaran dan indikasi basis distribusinya,” kata Diyah kepada Radar Sumut, Sabtu (30/3/2024).

Terkait orang-orang yang diasuhnya yang diasuh oleh yayasan ternama, Diyah mengatakan, karena ada nama yayasan yang sudah terkenal, maka mereka harus memiliki sistem monitoring dan evaluasi yang akurat dan memastikan pelanggan nyaman dengan layanan tersebut. Meskipun hal ini kembali kepada orangnya atau walinya.

Setiap yayasan yang menyelenggarakan pendistribusian pekerjaan harus mempunyai izin negara yang sah. Hal ini mencakup adanya dewan pengarah di dalam pondasi sehingga dewan pengarah ini memiliki peraturan dan pemeriksaan terhadap seluruh pendistribusian dan pemantauan.

Hal lain, bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa yayasan yang menyediakan layanan kekerasan terhadap anak, kami sarankan ada kesepakatan dan melihat riwayat pekerja yang akan dimintai bantuannya,” ujarnya.

Demikian pula, evaluasi psikologis harus menjadi salah satu dasar pengiriman wali anak. Sistem monitoring seperti CCTV tetap diperlukan dan dapat dipantau langsung dari telepon genggam orang tua.

Setiap orang dapat melakukan pengawasan terhadap anggota keluarga lain yang mungkin berada di rumah keluarga yang sama. Sementara dari pangkalan, perlu dilakukan pemantauan secara berkala untuk melihat tingkat kualitas daya yang ditransmisikan.

Jadi para orang tua yang ingin menyewa babysitter bisa memperhatikan semua faktor tersebut. Basis distribusi tidak bisa berpindah jika yang mengurusnya didistribusikan.

Katanya, KPAI sangat khawatir karena KDRT kembali terjadi, dia tidak melihat anak dari keluarga mana pun. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak ditoleransi.

KPAI berharap kasus ini diusut dengan baik. Penulis dapat dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP yang berlaku serta Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Diyah mengatakan, korban anak harus mendapat bantuan psikologis untuk mengakhiri traumanya dan pekerja sosial harus ditugaskan untuk memberikan bantuan kepada keluarga anak korban. “Hal ini sejalan dengan pasal 59A UU Perlindungan Anak,” ujarnya.

Sebelumnya, netizen terpaksa menangis bersama setelah Aghnia mengunggah situasi sedih putrinya, Kana. Banyak lebam, lebam, lebam, bahkan salah satu matanya tidak bisa terbuka normal.

Diketahui, Kana disiksa selama lebih dari satu jam tanpa henti. Penyiksaan terjadi di ruangan terkunci pada dini hari.

Aghnia mengunggah rekaman penyiksaan berdurasi hampir empat menit itu melalui Instagram. Dalam video tersebut, terlihat orang yang merawatnya menekan Kana ke badannya, menghempaskan badannya, bahkan menyemprot wajahnya dengan minyak tus-kutus yang diyakini mengenai matanya.

Disebutkan, anak tersebut lari dan dikejar-kejar hingga dipukuli oleh penjaga gawang. Hingga saat ini, polisi setempat masih menyelidiki penyebab penganiayaan yang dilakukan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *