iaminkuwait.com, JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan aturan baru mengenai subsidi BBM pada 1 September 2024. Wakil Koordinator Bidang Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Gabungan Kementerian Kelautan dan Investasi (Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan aturan baru tersebut bersifat masih di tempatnya. setelah selesai dan akan diumumkan bila semuanya telah selesai.
“Kami yakin, kami bisa menutup semua yang ada di tanggal 1 September, undang-undang dan semuanya. Kami yakin ini yang sedang kami kerjakan di pemerintahan ini, tapi bisa menjadi pengingat bagi pemerintahan baru,” kata Rachmat dalam diskusi tentang topik “Penurunan Emisi, Lanjutkan Tingkatkan Kualitas “Udara: Kebijakan Subsidi BBM Baru” kepada Ashley Wahid Hasyim, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Rachmat mengatakan, undang-undang baru ini bukan sekedar pembatasan pembelian BBM bersubsidi, namun upaya pemerintah untuk memastikan BBM bersubsidi sangat penting. Rachmat mengatakan, tidak akan ada perubahan harga maupun ketersediaan masyarakat atau jenis kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi, seperti kendaraan roda dua, nelayan, atau angkutan umum.
“Saya kurang suka dengan bahasa pembatasan karena kalau ada pembatasan, masyarakat mengira masyarakat tidak boleh membeli atau uangnya dikurangi,” kata Rachmat.
Rachmat menjelaskan, jenis subsidi BBM selama ini sangat disukai masyarakat yang dapat memanfaatkannya. Rachmat mengatakan, masyarakat yang mempunyai kekayaan banyak akan mendapat manfaat lebih dari subsidi BBM mengingat jumlah kendaraan dan jenis kendaraan lebih banyak dibandingkan masyarakat yang tidak mampu.
Rachmat mengatakan, subsidi solar tercatat sebesar Rp8.000 per liter atau lebih besar dibandingkan subsidi bensin yang berkisar Rp1.800 hingga Rp2.000 per liter. Berdasarkan penelusuran, lanjut Rachmat, subsidi yang diterima pengguna kendaraan roda dua atau sepeda motor jauh lebih kecil dibandingkan tunjangan bahan bakar yang diterima pengemudi roda dua, bensin dan solar.
Menariknya kalau solar, menurut kami subsidinya 11-13 dibandingkan sepeda motor, padahal mobil diesel LCGC tidak ada. Mobil diesel kalau mau beli ada Pajero Sport, Fortuner, Land Cruiser, tidak ada Agya diesel. . Sejujurnya, itu sedikit mengganggu gagasan keadilan,” ujarnya.
Rachmat mengatakan, kebijakan baru tersebut terkait dengan permasalahan BBM bersubsidi yang selama ini belum diketahui. Rachmat mengimbau pengemudi kendaraan mahal tidak membebani keuangan masyarakat dengan menggunakan bahan bakar bersubsidi.
“Benarkah mereka yang berada di atas masih bisa mendapatkan lebih dari rekan-rekannya yang membutuhkan sepeda motor dan mobil kecil. Jadi kita tidak ada niat untuk menaikkan harga BBM murah, katakanlah UMKM, pengendara sepeda motor, taksi tetap melindungi sepeda motor, taksi. di Internet, dan transportasi umum,” kata Rachmat.