Kecelakaan Bus di Ciater, Komisi V DPR: Sanksi Tegas PO Bodong

iaminkuwait.com, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi tegas kepada operator bus (PO) yang tidak memiliki izin kerja pasca kecelakaan bus wisata di Ciater, Kabupaten Subang. Sigit mengaku prihatin dengan seringnya terjadi kecelakaan yang melibatkan bus wisata tanpa izin. 

“Untuk memberikan efek jera, selain memberikan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Transportasi dan Jalan (LLAJ), Kementerian Perhubungan juga harus memberikan sanksi administratif yang tegas,” kata anggota Partai Keadilan Sejahtera di DPR itu. Tim FPKS di Jakarta, Minggu (12/5/2024).

Sigit menegaskan Kementerian Perhubungan tidak akan menyerah terhadap perusahaan bus yang berani melanggar hukum dan ‘membunuh’ orang yang tidak bersalah. Bila perlu, kata Sigit, pemilik bus tidak diperbolehkan mengambil PO dalam waktu lama, bahkan seumur hidup.

“Jika pemerintah tetap ingin mengutamakan keselamatan penumpang, sebaiknya dilakukan tindakan tegas dan tegas terhadap ET yang terang-terangan melanggar aturan,” kata Sigit. 

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Kementerian Perhubungan pada awal Februari 2024, Sigit mengatakan sekitar 36 persen bus wisata di Jabodetabek memenuhi persyaratan dari pemerintah. Sigit mengatakan, 64 persen bus wisata tidak laik jalan, ada pula yang palsu atau tidak berizin. 

Jadi sebetulnya Kemenhub sudah tahu kondisi sebenarnya, karena tidak ada sanksi tegas, bus wisata yang tidak layak dan tidak punya izin tetap bisa beroperasi, lanjut Sigit. 

Sigit menyarankan pemerintah menertibkan perusahaan bus secara ketat untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan. Selain sanksi administratif yang tegas, Sigit juga meminta aparat hukum memberikan sanksi pidana berat kepada pengemudi dan pemilik bus wisata yang terjadi di Ciater. 

Berdasarkan undang-undang LLAJ, pengemudi dapat dijatuhi hukuman hingga enam tahun penjara, sedangkan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dan tidak memiliki SIM masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sigit menilai, Bus Trans Putera Fajar banyak melakukan pelanggaran, di antaranya tidak memadainya kapasitas jalan bahkan tidak memiliki izin kerja. 

“Sudah sepantasnya hukuman terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal diberikan efek jera,” lanjut Sigit. 

Sigit juga meminta PO bus Trans Putra Fajar memberikan ganti rugi kepada korban sesuai hukum. Berdasarkan Pasal 192 UU LLAJ, perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan pada penumpang yang meninggal dunia atau luka-luka dalam penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak dapat dicegah atau dicegah atau karena kesalahan penumpang. . Sigit meminta Kementerian Perhubungan memantau ketat pengoperasian bus agar terhindar dari kecelakaan serius yang bisa berujung pada kematian.

Banyaknya kejadian menunjukkan pemerintah dan aparat lemah dalam mengawasi angkutan umum dan tidak mampu menangani pelaku kejahatan, kata Sigit. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *