Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan Smelter Timah Sitaan

Radar Sumut, PANGKALPINANG — Kejaksaan Agung bersama Kementerian BUMN akan segera menutup pengelolaan aset di lima smelter timah yang disita penyidik ​​di Provinsi Banka Belitung.

“Dana sitaan ini akan segera kami koordinasikan dan kami bawa ke Kementerian BUMN.” Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan usai rapat terbatas, Selasa (23/4/2024), soal pengelolaan lima smelter sitaan di Pangkalpinang, Selasa (23/4/2024). . .

Dia mengatakan, dalam pengelolaan aset lima smelter yang disita, Kejaksaan tidak hanya berkoordinasi dengan Kementerian BUMN, tapi juga dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).

“Kami juga akan ikat dengan BPKP, karena sangat perhatian, baik itu penggantinya, pengelolanya, dan lain-lain,” ujarnya.

Ia mengatakan, kasus korupsi bisnis perminyakan juga memiliki banyak aspek, baik aspek hukum, finansial, dan lainnya.

“Kami berharap prosedur penanganan aset yang disita smelter ini cepat selesai. Jangan sampai para pekerja di usaha ini dirugikan,” ujarnya.

Menurut dia, dalam rapat lembaga hari ini terjadi pembahasan mengenai pengelolaan aset kelima barang sitaan tersebut. Jangan sampai aset-aset tersebut menjadi besi tua dan menurunkan nilainya.

“Pengoperasian smelter ini ke depan akan membeli bahan baku IUP dari perusahaan yang sudah menyita sendiri atau membeli IUP legal dari perusahaan lain,” ujarnya.

Dalam rapat koordinasi internasional tersebut, pasca penyitaan lima kaleng tersebut, Deputi Bidang Hukum Kementerian BUMN, Dirut PT Timah Tbk, Dirut BPKP, Direktur Investigasi Komando Pusat Nasional Polisi berpartisipasi.

Selain itu, rapat koordinasi tertutup penyitaan smelter tersebut dihadiri oleh Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kapolda Kepulauan Babil, Dundrum O45, Danlanal, Danlanod serta Forkopemda Kepulauan Bangka Belitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *