Kekerasan di Sekolah Kedinasan, Puskapdik Desak Reformasi Total Tata Kelola

iaminkuwait.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan (Puskapdik) Satibi Satori turut menyoroti peristiwa kekerasan di Institut Ilmu Kelautan (STIP) Jakarta yang mengakibatkan seorang peserta pelatihan meninggal dunia. Dia meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengkaji ketersediaan sekolah di lingkungan kementerian/lembaga.

Kekerasan yang sering terjadi di sekolah reguler harus dihentikan. Saat dikonfirmasi pada Senin (5 Juni 2024), Sabiti mengatakan, keterlibatan pemerintah, kepala sekolah, alumni, dan akademisi diperlukan agar hal tersebut tidak terlalu sering terjadi.

Saib mengatakan, untuk mencegah kekerasan seperti itu di lingkungan sekolah resmi, semua pihak harus duduk bersama. Dikatakannya, lingkungan pendidikan memerlukan budaya kesetaraan, persatuan dan saling toleransi. Sementara itu, menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah formal secara keseluruhan tidak bisa disamakan dengan sekolah atau lembaga pendidikan. Sekolah formal memunculkan dualisme organisasi di bidang pendidikan.​

“Di satu sisi, pendekatan ganda regulator pendidikan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di sekolah formal menjadi penghambat pencapaian tujuan pendidikan nasional,” kata Sibi.

Secara umum, struktur hukum sekolah pamong praja diatur dalam PP Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi pada Lembaga Pemerintah Lainnya Kementerian dan Non Kementerian. Peraturan ini tidak menempatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada bidang pengawasan dan penjaminan mutu lembaga pendidikan.​

“Kemendikbud hanya memberi izin, tidak ada tempat supervisi dan evaluasi, hanya membubarkan sekolah formal.” Sibe menegaskan, “Kemendikbud tidak menyediakan tempat akademik maupun nonakademik untuk sekolah formal .”​

Sabati berpendapat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus memiliki serangkaian kontrol terhadap sekolah formal, tidak hanya sekedar perizinan, dan mewakili sisi administratif pemerintahan. Selain itu, Sibi mengatakan Kementerian Pendidikan Tinggi harus memantau dan memastikan kualitas perguruan tinggi lain (PTKL).​

“Kemendikbud hendaknya menerapkan serangkaian kontrol dalam monitoring, evaluasi, dan penjaminan mutu bersama perguruan tinggi dari kementerian lain,” kata Sabri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *