Kemendag Sebut Pembelian Produk Lokal di e-Commerce Naik

Radar Sumut, JAKARTA – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan pembelian produk lokal meningkat signifikan setelah perdagangan digital atau e-commerce di Tanah Air mengikuti ketentuan Kementerian. Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Isy mengatakan, sejak berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023, pembelian produk dalam negeri khususnya barang konsumsi mengalami peningkatan.

“Itu laporan pelaku PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik). Jadi itu (Permendag 31/2023), mungkin lebaran juga jadi faktornya, entahlah, lebih dari 50 persen atau tidak, tapi itu esensial meningkat,” kata Isy di Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Isy mengatakan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Perdagangan (PKTN) akan terus mengawal perdagangan digital di Indonesia agar tidak melanggar ketentuan Permendag. 31. /2023.

Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 mengatur tentang standarisasi pergerakan barang dalam perdagangan digital, pengaturan praktik komersial di toko online, serta pengaturan persaingan usaha untuk pemerataan.

Hal ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan pemerintah untuk memfasilitasi berkembangnya perdagangan digital atau industri e-commerce, sehingga memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Kementerian Perdagangan juga terus mengingatkan pemangku kepentingan PMSE untuk selalu mengikuti peraturan yang berlaku untuk menjamin persaingan usaha yang sehat dan memajukan industri dalam negeri.

“Kami juga telah mengirimkan surat kepada seluruh teman-teman pelaku PMSE untuk mengingatkan agar mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan 31,” kata Isy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *