Kemendag Targetkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Dibayar Mei

iaminkuwait.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menargetkan pembayaran selisih harga atau “fraksi” minyak goreng kepada kontraktor di sektor tersebut paling lambat Mei 2024.

“Iya mudah-mudahan bulan Mei sudah siap. Mudah-mudahan iya,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim, usai menghadiri acara Halal Bihalal 2024 di Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta, Kamis ( April) 24, 2024 ).

Isy telah berusaha menyiapkan pembayaran ongkos angkut sebelum pergantian pemerintahan.

Direktur Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menanggapi pernyataan Isy yang mengatakan pihaknya akan memastikan pemerintah memenuhi komitmen pembayaran biaya angkut, apalagi pengecer sudah menunggu biaya angkut hingga dua tahun. .

“Kita harapkan segera konkrit dan tentunya kita berharap tidak sampai terjadi pergantian pemerintahan,” kata Roy saat ditemui pada acara Halal Bihalal 2024 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (24/4/2024). 2024). .

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kelautan dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan komitmen pemerintah untuk membayar selisih harga atau utang kepada pedagang pecahan minyak goreng.

“Kita semua pejabat harus ingat para pedagang, kalau begitu kasihan para pedagang. Seharusnya ini modalnya, jadi berhenti berputar. Efeknya juga cukup besar. Kita harus paham bahwa mereka juga punya keterbatasan modal. .” kata Luhut saat memimpin rapat koordinasi pembayaran rabat minyak nabati di Jakarta, Senin (25 Maret 2024).

Perwakilan BPKP, BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Perindustrian menyatakan dukungannya agar segera dilakukan pembayaran kompensasi sesuai hasil audit Sucofindo.

Berdasarkan hasil audit Sucofindo, dari total 54 pengusaha yang mengajukan permohonan, dipastikan pemerintah harus membayar sekitar Rp474 miliar kepada pengusaha. Pelaku tersebut terdiri dari pengecer modern dan perusahaan tradisional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *