Kemendagri Siapkan Surat Edaran APBD Bisa Bantu Klub Liga 3

iaminkuwait.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sinyal positif terkait keinginan Ketua Umum PSSI Eric Tohir untuk kembali menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi (APBD) untuk sepak bola nasional. Kementerian Dalam Negeri kini sedang mengkaji peraturan tersebut agar bisa disusun dalam format melingkar.

“Kami ingin menyiapkan surat edaran, dan kami sedang mendiskusikannya dengan Sekjen (Kementerian Dalam Negeri),” kata Direktur Jenderal Pengembangan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horace Moritz Pandjaitan, Rabu. Republik (ya). (6/12/2024).

Eric mendorong peninjauan kembali Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 yang pada ayat 23 menyatakan “pendanaan organisasi profesi olahraga tidak masuk dalam anggaran APBD karena menjadi tanggung jawab induk organisasi olahraga dan/atau organisasi profesi olahraga tersebut. khawatir.”

Namun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Olahraga mengatur bahwa pembiayaan olahraga merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat.

Dengan peninjauan selanjutnya, pendanaan terkait sepak bola, misalnya untuk klub Liga 3, bisa dibayar dari APBD. “Ini mungkin bahasa Menteri Eric. Kalau dilihat isinya, harusnya mendapat dukungan dari Asosiasi Ketiga. Maksudnya dari APBD. Saat ini kita sedang menyiapkan surat edaran untuk daerah,” kata Moritz.

Dalam hal ini, Kemendagri juga menggandeng Kemenpora untuk memberikan informasi. Oleh karena itu, kami berharap kedepannya ada landasan hukum terkait pembiayaan klub-klub Liga Ketiga APBD.

“Namun kami menunggu informasi dari Kemenpora, karena kami kurang memahaminya (sepakbola). Karena menurut UU Olah Raga, APBD hanya membantu istilah penunjang, bukan istilah pokok .” “Bisnis, profesional, dan pro tidak bisa dibiayai APBD, tapi kalau begitu Liga 3 dianggap tidak profesional kan? Saya kira bisa dilakukan lagi dalam pedoman APBD,” kata Moritz .

Moritz juga menjelaskan, sudah ada pembahasan mengenai peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penggunaan APBD untuk pengembangan sepak bola. Peraturan Home Office ini biasanya diperbarui oleh Home Office setiap tahunnya. Seperti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2024.

“Setiap tahun ada pedoman penyusunan APBD. Itu hanya berlaku pada tahun itu. Jadi kalau mau lihat Permendagri 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2024,” kata Moritz.

Sementara itu, Ketua Umum PSSI Eric Thohir menjelaskan sinkronisasi tersebut dilakukan sebagai upaya agar dana APBD pada akhirnya bisa digunakan untuk kompetisi sekolah dan pertandingan sepak bola amatir. Diketahui, perwakilan PSSI dan Kementerian Dalam Negeri telah bertemu untuk sinkronisasi tersebut.

“Alhamdulillah, komitmen Presiden kita Pak Joko Widodo dan komitmen lanjutan yang disampaikan Presiden baru terpilih Pak Prabowo Subianto sudah sinkron. Setelah itu akan dibentuk tim untuk menyelaraskan Permendagri 22/2011 tersebut agar bisa dikaji ulang,” kata Eric.

Perlu diketahui, penggunaan APBD untuk sepak bola daerah sudah digalakkan sejak tahun lalu. Presiden Joko Widodo menyarankan kemungkinan penggunaan APBD untuk klub-klub Liga Ketiga. Untuk merealisasikannya, Presiden Jokowi meminta revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011. Kini atas dorongan PSSI, pihaknya sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *