Kemendikbud Abaikan Kelas Menengah yang Juga Terdampak Kenaikan UKT

iaminkuwait.com, JAKARTA — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkapkan mahalnya biaya pendidikan tunggal (UKT) tidak hanya menimpa siswa dari kalangan ekonomi bawah, tapi juga kelas menengah. JPPI mempertanyakan data saham kelompok UKT I dan II yang dirilis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Karena UKT membutuhkan biaya yang besar, tidak hanya siswa miskin yang terkena dampaknya, siswa dari keluarga menengah juga mengalami kebingungan dan kesulitan dalam membayar,” kata Koordinator JPPI Ubaid Matraji, Sabtu (25/5/2024).

Sayangnya, kata dia, persoalan tersebut tidak disinggung oleh Mendikbud beserta timnya. Ia melihat, mereka hanya menjelaskan data rasio kelompok UKT I dan II terhadap kelompok kurang mampu yang disebut-sebut sudah mencapai 20 persen atau lebih.

Jelas data ini tidak bisa ditelan begitu saja, harus dicoba dan diverifikasi di setiap kampus untuk melihat apakah benar ambang batas minimal 20 persen sudah tercapai. Data ini harus kita pelajari, kata Ubaid. .

Misalnya saja, kata dia, jika dilihat dari total data penerima KIP Kuliah hingga tahun 2024, terdapat data sebanyak 985.577 siswa penerima. Sedangkan jumlah mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan sekitar 9,32 juta mahasiswa berdasarkan data tahun 2022.

Oleh karena itu, penerima KIP Kuliah diperkirakan kurang lebih 10 persen, bukan batas minimal 20 persen, jelasnya.

Apalagi, tambah Ubaid, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga tidak menawarkan skema dukungan UKT dan jaminan keterjangkauan bagi kelompok ekonomi menengah. Dimana mereka tidak masuk dalam UKT golongan I dan II karena mereka tidak miskin namun mengalami kesulitan dan mungkin tidak mampu membayar jika diminta membayar dengan UKT yang mahal.

“Untuk memastikan UKT tidak dibayarkan, maka perlu ada skema bantuan keuangan khusus untuk mahasiswa kelas menengah,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *