iaminkuwait.com, JAKARTA – Pakar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Adlin Sila mengklarifikasi pernyataan Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tidjik Srie Tyyahyandarie yang menyerukan agar promosi. pendidikan universitas. Ia mengatakan, pernyataan tersebut disepakati tidak bijaksana karena banyaknya protes atas besarnya dana UKT.
Adlin mengatakan, cerita Tjitjik sebenarnya tidak salah jika dilihat dari nilai kewajarannya. Sebab, wajib belajar 12 tahun sampai tingkat SMP dan dibiayai pemerintah.
Di sisi lain, SMA dan kuliah memang menjadi pilihan. “Tapi itu (pernyataan Tjitjik) kurang bijak,” kata Adlin dalam diskusi bertajuk “Fenomena Peningkatan UKT dan Masa Depan Pendidikan Indonesia” yang digelar di Kantor Pusat ICMI, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024). .
Adlin mengatakan, pernyataan tersebut memang perlu diklarifikasi karena pernyataan tersebut keliru di tengah maraknya protes terhadap mahalnya biaya UKT. “Jadi kami melihat ini sebuah kekeliruan, tidak masuk akal jika hal ini diumumkan ke masyarakat di saat masyarakat menuntut UKT lebih murah,” ujarnya.
Berbeda dengan pernyataan tersebut, Adlin membeberkan program Kartu Indonesia Pintar Perguruan Tinggi (KIPK) yang saat ini sedang diperkuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. KIPK diperuntukkan bagi lulusan SMA yang telah didukung untuk belajar di perguruan tinggi. Program ini tercipta karena lulusan SMA yang masuk perguruan tinggi masih sangat sedikit, setidaknya dibandingkan Malaysia, Filipina, dan Thailand.
“Jadi ke depan kita sangat ingin pendidikan tinggi bukan menjadi kebutuhan di tingkat universitas tapi menjadi kebutuhan dasar dan itu yang kita ingin pemerintah berkomitmen untuk menjadikan pendidikan sampai SMA, sampai universitas. “Kalau ini terlaksana, Insya Allah KIPK akan bertambah dan menjangkau lulusan SMA, bahkan lebih dari sekedar lulusan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan pendidikan tinggi tergolong pendidikan setingkat universitas.
“Pendidikan tinggi adalah pendidikan setingkat universitas. “Jadi tidak wajib belajar,” kata Tjitjik saat berbicara pada pemberitaan media tentang penetapan nilai UKT pada perguruan tinggi daerah di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, Rabu (15/5/2024). ) .
Ia mengatakan, kuliah tidak sama dengan wajib belajar 12 tahun yang meliputi SD, SMP, dan SMA, karena merupakan pilihan.
Artinya, seluruh siswa yang telah menyelesaikan pendidikan menengah dan kejuruan tidak diwajibkan belajar di perguruan tinggi. Ini pada dasarnya adalah sebuah pilihan. “Siapapun yang ingin maju untuk kuliah ya, itu pilihan, bukan keharusan,” ujarnya.
Pemerintah telah mengamanatkan setiap perguruan tinggi negeri (PTN) memiliki minimal 20 persen mahasiswa UKT kelas satu dan kelas dua Inggris untuk memastikan masyarakat yang tidak mampu tetap memiliki akses terhadap pendidikan tinggi yang berkualitas.