REPUBLIKA.CO. Program. Ia menegaskan, Pramuka bukan lagi kegiatan pendidikan khusus bagi siswa.
“Saya kembali berperan untuk meredakan kekhawatiran masyarakat bahwa kurikulum swasta memasukkan kepanduan. Dalam Permenristek Nomor 12 Tahun 2024 masih mencantumkan kepanduan sebagai kegiatan kurikuler khusus, khususnya pada lampiran 3 halaman 55 Jadi kami tegaskan, pramuka tidak dikeluarkan dari program mandiri,” kata Anindito dalam rapat dengan anggota komisi.
Anindito menjelaskan, hal tersebut mengikuti Undang-undang (UU) no. 12 Tahun 2010 tentang kepramukaan yang menyatakan bahwa sekolah mempunyai kelompok pramuka dan menyatakan bahwa kepramukaan merupakan hak seluruh siswa.
“Jadi karena itu hak siswa, maka sebaiknya sekolah mempunyai kelompok terlebih dahulu dan memberikannya sebagai pendidikan khusus bagi siswanya. Jadi, dari sudut pandang siswa, kurikulum mandiri mendorong siswa untuk memilih kegiatan ekstrakurikuler; yang sesuai dengan kemampuan dan minatnya, dimana kepramukaan merupakan hak, bukan kewajiban”.
Di satu sisi, Anindito mengatakan, aturan yang mengatur tentang pramuka, khususnya pada Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2024, mengharapkan adanya kelompok kepanduan sukarela. Jadi siswa berhak memilih menjadi pramuka atau tidak.
“Jadi sekali lagi dari pihak sekolah, hendaknya pihak sekolah menjadikan pramuka sebagai salah satu kegiatan khusus di sekolah, dan siswa bisa memilih salah satu caranya,” tegasnya.