iaminkuwait.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristech) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Haris dalam sambutannya di hadapan Komisi mengatakan UKT berkisar antara Rp 500 ribu. Di bawah Rp 2 juta.
Kemudian kelompok UKT menengah, besaran UKTnya di bawah Rp2 juta hingga Rp8 juta. Terakhir, merupakan kelompok UKT teratas yang jumlah UKT-nya di atas 8 juta.
Abdul Harris mengatakan dalam rapat kerja dengan Komisi X, Selasa (21/5/2024) bahwa “populasi mahasiswa baru atau 67,1 persen akan masuk dalam kelompok UKT menengah”.
29,2% dari total populasi mahasiswa baru masuk dalam kelompok UKT berikut. Proporsi ini meningkat dari jumlah penduduk mahasiswa baru pada tahun 2023 yang sebesar 24,4 persen.
Ia juga menegaskan, perguruan tinggi negeri yang memiliki PTN dan Badan Hukum (PTNBH) bertanggung jawab dalam melaksanakan UKT. Mereka harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan inklusi.
Penentuan besaran UKT hendaknya mempertimbangkan kemampuan finansial mahasiswa, keluarga, dan pihak lain dalam membayar. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) dan Permendikbud 2/2024.
“PTN dan PTNBH juga harus dapat diakses oleh mahasiswa dari berbagai latar belakang, mulai dari masyarakat kurang mampu secara ekonomi hingga masyarakat yang lebih terpinggirkan,” kata Abdul Haris.
“Jika pimpinan PTN memutuskan UKT baru, maka berlaku untuk mahasiswa baru. Tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa saat ini,” lanjutnya.