iaminkuwait.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemandikbudristek) berupaya meningkatkan kesejahteraan pendidik. Hal ini menyusul terbitnya Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Pekerjaan dan Penghasilan Guru 10 September 2024.
Abdul Haris, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirgen Diktristek) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengatakan undang-undang tersebut mengatur aturan agar profesi pendidikan memiliki reputasi dan hak ketenagakerjaan semakin terlindungi. Permendikbudristek menyederhanakan aturan pengangkatan, penggantian, dan sertifikasi guru, serta peningkatan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan pekerjaan guru.
“Guru kini mempunyai keleluasaan dalam merencanakan karirnya dan menentukan kinerjanya sesuai dengan kesepakatan yang mereka buat dengan pimpinan universitas,” kata Abdul di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Abdul mengatakan, status guru dikukuhkan dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dimana seluruh guru tetap menduduki jabatan mengajar. Guru dapat lebih leluasa menerapkan ketiga komponen tersebut sesuai dengan kebutuhan universitas. Undang-undang baru ini menekankan hak ASN dan profesor non-ASN untuk mendapatkan penghasilan lebih dari kebutuhan hidup minimum dan hak untuk bekerja di lebih dari satu universitas.
“Ini merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan guru Indonesia agar tidak hanya memenuhi upah minimum, tetapi juga menjamin jaminan sosial guru,” kata Haris.
Di sisi lain, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Tatang Muttakin menilai penerbitan peraturan tersebut didasarkan pada kemajuan hukum dan kebutuhan sosial saat ini.
“Diharapkan dengan adanya undang-undang ini dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keterampilan dan kemampuan guru, serta pembayaran tantiem dan penghasilan bagi guru ASN dan non-ASN,” kata Tatang.
Pada saat diterbitkannya PermandikBudristak No. 44 tahun 2024, tidak ada lagi guru besar NIDN, NIDK, dan NUP. Syaratnya hanya ada dua, guru tetap dan guru tidak tetap. Guru besar tetap adalah guru besar perguruan tinggi yang tetap yang menyelesaikan beban kerja 12 satuan kredit semester (SKS) atau lebih dan menduduki jabatan akademik. Guru paruh waktu adalah guru yang tidak bekerja penuh waktu pada suatu perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS.
Kebijakan tersebut melindungi hak-hak pekerjaan guru, salah satunya menekankan bahwa gaji guru lebih tinggi dari standar hidup minimum. Bagi guru ASN, besaran gajinya mengikuti aturan ASN. Bagi guru non-ASN, besaran gaji tunduk pada peraturan ketenagakerjaan dan PT yang melanggar ketentuan terkait gaji dapat dikenakan sanksi. Selain gaji dan tunjangan terkait gaji, guru yang memenuhi syarat juga menerima tunjangan profesi, tunjangan kinerja, tunjangan khusus, dan honorarium.
Aturan mutasi guru ASN yang sebelumnya memerlukan surat keputusan penyampaian persyaratan, kini bisa mengikuti aturan baru dimana mutasi ASN dan mutasi guru non-ASN mengikuti aturan ketenagakerjaan, tanpa melalui prosedur tambahan. Jadi tidak ada batas maksimal pengangkatan guru, karena pengangkatan guru ASN mengikuti aturan ASN, sedangkan pengangkatan guru non-ASN mengikuti aturan ketenagakerjaan.
Dalam undang-undang ini juga telah dibuat kode etik nasional guru yang memuat kode etik dan etika mengenai integritas akademik, kekerasan, perundungan, dan intoleransi.
Dengan undang-undang baru ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan otonomi kepada perguruan tinggi dalam pengelolaan keterampilan guru. Institusi pendidikan tinggi yang memenuhi persyaratan kementerian dapat menetapkan indikator kinerja profesornya dan kemudian mengangkat profesornya menjadi profesor madya dan profesor, yang mana kementerian mempunyai wewenang untuk melakukan hal tersebut berdasarkan pengaturan sebelumnya.
Permendikbudristek 44/2024 mengatur sertifikasi guru dilakukan melalui uji kompetensi sebagai bentuk evaluasi portofolio guru. Evaluasi portofolio dilakukan oleh universitas, dimana PT mungkin masih memerlukan tes atau prosedur lain, namun tidak diwajibkan oleh undang-undang ini.