iaminkuwait.com, Yogyakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) akan mengkaji kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). Bahkan, seluruh dinas pendidikan daerah di Indonesia akan diundang untuk membahas kebijakan ini.
Didik Wardaya, Kepala Dinas Pendidikan Mandiri, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) pun menyampaikan apresiasi atas peran serta pemerintah daerah mengkaji kebijakan ini. Bahkan memberikan masukan untuk perbaikan agar kebijakan yang ada bisa bersama-sama dievaluasi dan diperbaiki.
“Jika (kebijakan saat ini) berubah, itu tidak mengejutkan, kami berharap kami bisa memulainya lagi,” kata Didek kepada surat kabar Republic, Kamis. “Yang paling penting bagi saya adalah mengevaluasi (kebijakan) saat ini dan apa yang diperlukan untuk ditingkatkan.” (24/10/2024).
Menurut Didek, dalam sistem PPDB selama ini di DIY sudah ada yang menggunakan jalur zonasi. Namun pembagian tersebut juga dipadukan dengan hasil penilaian ASPD.
“Sistem zonasi kami kombinasikan dengan nilai ASPD yang mampu meredam kebisingan,” kata Dedic.
DIY menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang menggunakan ASPD dalam sistem PPDB sejak Keahlian Nasional (NEC) dihapus. Menurutnya, dekonsolidasi nilai-nilai seperti gangguan kepribadian antisosial harus dipertimbangkan kembali guna mencapai kesetaraan mutu pendidikan.
“Di yoga, standar ASPD kami pegang setiap tahunnya, dan itu kami gunakan untuk mengukur hasil pembelajaran setiap siswa, lalu perubahan apa yang perlu kami lakukan di setiap bidang untuk menciptakan pemerataan kualitas di setiap bidang,” jelasnya.
Menurut Didick, rapor tidak bisa dijadikan patokan. Karena standar rapor di setiap sekolah tidak sama.
“Mungkin yang perlu kita perbaiki adalah penggunaan raportnya, karena belum terstandarisasi, kecuali ada formula yang bisa membakukan raport yang diserahkan setiap guru atau menggantinya dengan standar nilai,” kata Didek.
Meski ada kebijakan yang perlu dievaluasi dan diperbaiki, Didek berharap kebijakan baru tersebut tidak banyak berubah. Saat ini zonasi pada sistem PPDB DIY mengikuti aturan lama.
Terdapat empat jalur dalam sistem PPDB yaitu Jalur Zonasi, Jalur Validasi, Jalur Penugasan Asli dan Jalur Akses. “Pada periode ini PPDB kita zonasi. Jadi, besok kalau ada aturan baru terkait kebijakan baru, dengan menteri baru, kita belum tahu. Saat ini, basis organisasi kementerian masih empat. -zona jalur,” ujarnya.