iaminkuwait.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan memberhentikan sementara Kepala Kantor Pengelola Bandara X Merauke.
Pemberhentian sementara dari jabatannya ini dilakukan guna memudahkan penyidikan lebih lanjut atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan ke Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setjen Perhubungan Udara. Penerbangan.
“Kami sangat berduka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan CEO Otoritas Bandara.
Masalah kekerasan dalam rumah tangga akan diselidiki bersama oleh Biro Pembinaan Pegawai Negeri Kementerian Imigrasi dan jika terbukti kebenarannya maka akan dikenakan sanksi lokal sesuai undang-undang terkait.
Cecep Kurniawan menyatakan, untuk Perilaku Pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah No. Oleh karena itu, kita harus mematuhi kewajiban kita dan menghindari arahan tertentu,” ujarnya.
Pelanggaran disiplin dapat dilakukan melalui perkataan, tulisan atau tindakan pegawai negeri yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan peraturan disiplin pegawai atau dilakukan pada waktu atau di luar jam kerja.
Lebih lanjut Cecep mengingatkan, di era teknologi, dalam hitungan detik apapun bisa menjadi berita atau informasi. “Sangat mudah untuk menjadi viral. Untuk itu sebagai pekerja sosial harus memahami dampak negatif yang menyebabkan menurunnya harkat dan martabat, citra, kepercayaan dan nama baik masyarakat yang tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga bagi organisasi tidak akan ada masalah lagi”, ungkapnya. Direktorat Jenderal Cecep.
Sedangkan untuk kasus selain KDRT seperti tuduhan penodaan agama, kata Cecep, pihak Imigrasi tidak bisa ambil pusing, karena ada pihak yang terlibat.