iaminkuwait.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh masyarakat yang menggunakan transportasi bus untuk menggunakan sabuk pengaman saat bepergian untuk mengurangi korban jiwa (kecelakaan fatal) jika terjadi kecelakaan.
“Kami menghimbau penggunaan sabuk pengaman di angkutan umum untuk mengurangi korban jiwa dalam kecelakaan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendra Sugiatna dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/12). /2024). ) malam.
Pengumuman itu disampaikannya menanggapi kecelakaan bus wisata Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat, yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana, Depok pada Sabtu malam (11/5).
“Kami turut berduka cita atas kejadian yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Subang yang diduga akibat rem blong pada bus tersebut,” kata Hendro.
Hendro menekankan pentingnya penggunaan sabuk pengaman pada angkutan umum yang selain dapat mengurangi angka kematian jika terjadi kecelakaan, juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, pasal. Ayat 2 (1) Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
“Persyaratan teknisnya terdiri dari perlengkapan keselamatan, salah satunya sabuk pengaman. Setiap bus pasti memiliki tempat duduk dengan sabuk pengaman yang wajib digunakan oleh pengemudi dan penumpang,” kata Hendro.
Ia menambahkan, apabila ditemukan barang-barang yang tidak memenuhi persyaratan teknis pada saat dilakukan pengujian oleh Unit Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor tersebut dinyatakan gagal dalam pengujian berkala dan harus diperbaiki terlebih dahulu agar pengujian dapat diulang kembali. .tes ulang sesuai ketentuan.
Ditjen Perhubungan Darat, lanjut Hendra, akan melakukan monitoring dan evaluasi uji berkala kendaraan bermotor di seluruh Indonesia melalui Pusat Pengelolaan Transportasi Darat bersama Dinas Perhubungan Provinsi.
“Yang tidak kalah penting adalah perlunya peran serta masyarakat khususnya pengguna jasa dalam pengecekan keselamatan armada bus di lalu lintas jalan raya melalui aplikasi Mitra Darat. Aplikasinya saat ini sudah bisa diunduh dengan mudah di smartphone, dan verifikasinya cukup mudah, hanya dengan menghubungi nomor kendaraan polisi,” jelas Hendro.
Ia berharap ke depannya pengguna layanan tersebut lebih selektif dalam memilih bus.
“Jangan tergiur dengan harga murah. “Kita perlu memastikan surat izin penggunaan kendaraan, status uji KIR kendaraan, kondisi pengemudi dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi,” kata Hendro.
Sebelumnya, bus wisata yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan pada Sabtu malam (5/11), diduga akibat rem blong, di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat.
Data sementara terakhir, korban meninggal dunia sebanyak 11 orang, enam perempuan dan lima laki-laki, sedangkan korban luka berat sebanyak 12 orang dan korban luka ringan sebanyak 20 orang yang dirawat di rumah sakit daerah.