Kemenhub Usul Pajak Tiket Pesawat Dihapus, Sandiaga: Super Setuju!

iaminkuwait.com, JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan setuju dengan usulan Kementerian Perhubungan terkait penghapusan pajak pada maskapai untuk menekan biaya. Menurut dia, pajak menjadi salah satu faktor yang membuat harga tiket menjadi mahal.

“Sangat setuju ya. “Karena kalau kita lihat, salah satu penyumbang harga tiket adalah pajak,” kata Sandiaga Uno saat ditemui di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Sandiaga angkat bicara mengenai dampak masuknya wisatawan terhadap perekonomian masyarakat setempat. Sandiaga mengatakan wisatawan domestik lebih banyak mengeluarkan uang dibandingkan wisatawan asing.

Menurut Sandiaga, dampak ekonomi yang ditimbulkan wisatawan domestik bisa mentransformasi pendapatan negara dengan menghilangkan pajak penerbangan.

Jadi, kita harus mencari kebijakan yang campur aduk, di mana pajak tiket pesawat bisa diturunkan, tapi (penerimaan negara) meningkat melalui pergerakan wisatawan, kata Sandiaga.

Sebelumnya, Biro Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan (KemenHub) mengumumkan hasil riset bersama peserta mengenai penurunan harga awal penerbangan.

Melalui kajian tersebut, sesuai PMK Nomor 80/PMK.03/2012, Kementerian Perhubungan mengusulkan pengurangan pajak angkutan udara sehingga tercipta keseimbangan dengan moda transportasi lain yang bebas pajak.

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga telah menjabarkan kebijakan jangka pendek yang dapat dilaksanakan pada langkah-langkah berikut, yang pertama memberikan bantuan keuangan untuk biaya bahan bakar avtur, perlengkapan pesawat terbang, serta kelonggaran jasa bandara. angkutan Pelayanan pendaratan, peluncuran dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga merekomendasikan deregistrasi pada formula perhitungan avtur.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Harga Minimum dalam Perhitungan Harga Eceran Bahan Bakar Avtour Tipe Biasa yang disalurkan dari Depo Pengisian Pesawat Udara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *