Kemenkes Perketat Regulasi Susu Formula, Apa Saja Hal yang Dilarang?

iaminkuwait.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menggantikan peraturan mengenai susu formula bayi dan ASI lainnya. . Peraturan Produk dalam PP Keselamatan Pasal 33 memuat larangan penjualan, penawaran, diskon, dan promosi penjualan.

Pasal tersebut berbunyi: “Produsen atau distributor susu formula dan/atau produk ASI lainnya dilarang melakukan tindakan yang dapat menghalangi pemberian ASI eksklusif.” yang juga disesuaikan dengan “rekomendasi World Health Assembly (WHA)”, kata Kepala Kantor Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti dalam keterangannya di Batavia, Minggu (11/8). /.2024).

Berdasarkan artikel tersebut, kata Indah, serangkaian tindakan yang dapat mencegah pemberian ASI eksklusif, antara lain dengan memberikan contoh susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya secara gratis, menawarkan kerja sama, atau bentuk lainnya kepada layanan kesehatan, berhasil. ke fasilitas kesehatan baik dari masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru saja melahirkan. Selain itu, kata dia, pemberian potongan harga atau penambahan atau dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula untuk bayi dan/atau ASI atau bahan pengganti ASI lainnya sebagai insentif bagi penjual.

“Juga menawarkan atau menjual langsung susu formula dan/atau produk pengganti ASI rumahan lainnya,” ujarnya.

Demikian kata Indah, pemanfaatan tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer media sosial untuk mempublikasikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya. Selain itu, iklan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya serta mengikuti susu formula di media cetak, elektronik, dan luar ruangan serta media sosial.

“(Juga) promosi tidak langsung atau promosi silang produk makanan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya,” kata Indah.

Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu Kementerian Kesehatan RI, Dr. Lovely Daisy mengatakan pentingnya melindungi, meningkatkan, dan mempertahankan kesuburan merupakan salah satu cara paling efektif untuk menjamin kesehatan dan kelangsungan hidup anak. Kemudian, diadopsinya International Code of Marketing of Breast-milk Substitusi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 1981 merupakan langkah penting dalam melindungi dan merawat orang tua dari salah satu hambatan utama dalam menyusui, yaitu praktiknya. produk pengganti ASI oleh industri makanan bayi.

Oleh karena itu, ditegaskan Daisy, dalam PP Kesehatan ini fokus pada produk pengganti ASI, seluruh aturan Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI, dan aturan terbaru larangan WHO dalam industri donasi informasi dan edukasi. , yang sejalan dengan pedoman WHO, termasuk larangan total terhadap imbalan atau insentif bagi petugas kesehatan. “Dengan semakin banyaknya laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, selalu terjadi penggunaan label yang tidak sesuai, promosi pada layanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang mempromosikannya, serta promosi silang antar produk seharusnya menjadi penegakan hukum. sanksinya diperkuat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *