iaminkuwait.com, JAKARTA – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu memastikan undang-undang penjualan minuman manis (MBDK) tidak akan menimbulkan kerugian pada makanan dan minuman. industri minuman.
“Rencananya sudah kami susun bersama Komisi XI DPR. Namun kami tetap pastikan rencana ini tidak berdampak pada industri pangan,” kata Febrio dalam konferensi pers pencairan APBN KiTa September 2024 di Jakarta, Selasa. Senin (23 September 2024).
Febrio mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku di tingkat produsen dan konsumen sehingga pilihan tersebut meningkatkan konsumsi masyarakat secara sehat.
“Kami akan melihat bagaimana gula dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga diharapkan dapat menurunkan penyakit diabetes, obesitas, dan penyakit tidak menular lainnya,” ujarnya.
Ucapan Febrio menanggapi permintaan Badan Tanggung Jawab Keuangan Negara (BAKN) DPR terkait tarif pajak minuman manis (MBDK) tahun 2025 sebesar 2,5%.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Selasa (9/9), Ketua BAKN DPR Wahyu Sanjaya mengatakan upaya ini bertujuan untuk mengendalikan dan membatasi dampak penggunaan MBDK yang berlebihan.
BAKN mendesak pemerintah untuk mulai menerapkan pajak MBDK untuk menetapkan besaran tersebut. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pemerintah dari pajak dan mengurangi ketergantungan pajak hasil tembakau (CHT).
“BAKN merekomendasikan pemerintah menerapkan pajak MBDK sebesar 2,5 persen pada tahun 2025 dan ditingkatkan secara bertahap menjadi 20 persen,” kata Wahyu.
Selain pajak MBDK, BAKN juga mendesak pemerintah menaikkan tarif CHT pada rokok putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) sebesar lima persen per tahun selama dua tahun ke depan.
Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara dari CHT dan mengurangi kenaikan pajak CHT pada rokok kretek tangan (SKT) untuk mendorong kegiatan lainnya.