Kemenkeu: Potensi Penerimaan dari Ekspor Sedimen Pasir Laut Bisa Capai Triliunan

iaminkuwait.com, SERANG – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan potensi penerimaan negara bukan pajak (BNPB) dari ekspor sedimen pasir laut bisa mencapai triliunan rupiah. Demikian perhitungan awal rencana ekspor sedimen pasir laut yang sedang dibahas. 

Misalnya kalau diekspor 50 juta meter kubik kemungkinannya Rp 2,5 triliun dengan harga 93 ribu per meter kubik dengan tarif 30-35%, kata Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian. / Direktorat Departemen Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo dalam agenda Media Meeting APBN 2025 di Serang, Banten, Kamis (26 September 2024). 

Namun Wawan mengatakan, belum ada target yang jelas pada anggaran 2025. Selain itu, pelaksanaan ekspor sedimen pasir laut memerlukan proses pengkajian yang terukur. 

“Penemuan itu tidak mudah, karena menurut KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), harus dilakukan penelitian terlebih dahulu sebelum mengeksplorasi sedimennya karena khawatir akan ada mineralnya. Ia menjelaskan, “Kalau ada mineral tidak boleh, nanti akan ada penyelidikan. 

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Perencanaan Strategis dan Pendapatan Departemen Umum Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan M Alfah Farobi mengatakan, ekspor sedimen pasir laut sudah dilarang sejak 4 tahun lalu atau pada 2020. Oleh karena itu, target pendapatan tahun ini adalah nol. 

Industri hilir juga tidak punya hak untuk mengekspor. Bea Cukai hanya sebagai penegak ketika ada ekspor. Kami hanya siap memberikan pelayanan dan pengawasan saat melakukan ekspor, ujarnya. 

Diketahui, keputusan dibukanya kembali ekspor sedimen pasir laut ini ditandatangani Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melalui dua aturan. Khususnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Ekspor dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Ekspor. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *