Kemenkeu Yakin Insentif Pajak di IKN tak Menggerus Basis Penerimaan

iaminkuwait.com, JAKARTA– Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menilai pemberian insentif pajak bagi pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) tidak akan mengganggu basis pendapatan yang sudah ada. Insentif ini terutama diberikan untuk menarik lebih banyak swasta berinvestasi di IKN.

“Prinsipnya kami ingin melihat investasi-investasi baru di IKN kemudian menciptakan crowd untuk menarik investasi-investasi lain ke IKN. Pemberian insentif ini tidak akan menggerus basis pendapatan kami yang sudah ada,” ujar Febrio dalam konferensi pers IKN di KiTa APBN. Jakarta, Senin (27/5/2024).

Febrio mengatakan, tujuan pembangunan IKN sebenarnya ditujukan untuk pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pembiayaan lebih dikonsentrasikan pada Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan investasi swasta.

“Dengan mendorong peran swasta, pemerintah menyiapkan insentif perpajakan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, kemudian diatur lagi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024, ”ujarnya.

Salah satu insentif yang tertuang dalam PMK Nomor 28 Tahun 2024 adalah fitur insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (PPh) (DTP) yang didukung pemerintah, yang diberikan kepada pegawai yang bekerja di IKN.

Ayat 3 dan 4 Pasal 123 PMK menjelaskan bahwa mereka adalah pekerja yang menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu; berdomisili di wilayah IKN; dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar pada dinas perpajakan yang wilayah kegiatannya meliputi wilayah IKN. Fasilitas perpajakan ini tidak mempertimbangkan apakah karyawan tersebut berstatus tetap atau kontrak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *