iaminkuwait.com, GARUT — Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Koperasi Perekonomian Gede Edy Prasetya mengatakan, aturan akses Pengembalian Usaha Rakyat Mikro (KUR) petani harus maksimal. tertanam. Lahan seluas 20.000 m2 akan dilepas pada Juni 2024.
Saat ini, perubahan Peraturan Koordinasi Kementerian Perekonomian tentang pedoman pelaksanaan KUR tahun 2024 sedang dibahas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Di Kemenkum HAM, Kemenkum HAM mungkin bulan depan, mudah-mudahan bulan pertama,” kata Edy pada Monitoring dan Evaluasi Kreditur KUR Kementerian Dharma Wanita bidang perekonomian di Garut, Jawa Barat, Kamis (2/5/2024).
Ia menambahkan, sejauh ini tidak ada kendala dalam proses penyusunan peraturan tersebut. “Itu saja, tidak masalah, keluarkan saja (aturan KUR),” ujarnya.
Dalam perubahan aturan tersebut, insentif bagi petani kecil penerima KUR diberikan dengan mengecualikan ketentuan pembatasan akses KUR Mikro dengan plafon KUR Rp10 juta hingga Rp100 juta. Selain itu, suku bunga/margin KUR Mikro juga tetap di angka enam persen.
Sebelumnya, pada Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Investasi UMKM, Kamis (28/12/2023), Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan ada perubahan pelaksanaan KUR untuk meningkatkan kesejahteraan petani, dengan bantuan KUR. mereka memiliki akses terhadap pembiayaan yang murah sehingga tidak perlu memaksakan diri menyiapkan modal kerja untuk produksi.
Perubahan peraturan pelaksanaan juga dilakukan untuk meningkatkan dan mendorong perluasan akses pembiayaan bagi UMKM dengan menyalurkan KUR kepada peminjam baru di masa mendatang.