Kemenparekraf Dukung Pengurangan Bandara Internasional

iaminkuwait.com, JAKARTA– Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyetujui kebijakan Kementerian Perhubungan yang mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia dari semula 34 menjadi 17.

“Iya (dia mendukung pengurangan). “Dari sudut pandang kami, (kebijakan tersebut) terus menarik wisatawan asing,” kata pakar senior pariwisata dan ekonomi kreatif Adyatama Nia Niskaya, saat ditemui di Jakarta, Senin (29/4/2024).

Ia mengatakan Kementerian Perhubungan mencatat bandara internasional tersibuk adalah bandara Bali dan Jakarta.

Nia menilai kebijakan pengurangan bandara internasional juga telah melalui banyak pertimbangan matang oleh Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, menurut Nia, keputusan tersebut sudah tepat.

“Mungkin lebih mudah dikendalikan. Dari segi aksesibilitas, negara lain sudah membuka (penerbangan internasional) di satu atau dua bandara,” ujarnya.

Nia berharap dengan memperkecil ukuran bandara internasional di Indonesia, pemerintah mampu meningkatkan operasional bandara internasional yang masih aktif. “Jadi (bandara) yang paling banyak digunakan sudah diperbaiki,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) tentang penunjukan bandara internasional pada 2 April 2024. Keputusan ini menetapkan 17 bandara di Indonesia berstatus bandara internasional, dari yang asli 34. Bandara Internasional.

“Secara keseluruhan keputusan ini bertujuan untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang terpuruk di masa pandemi Covid-19. Keputusan ini juga telah dibahas dengan kementerian dan lembaga terkait yang berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan,” kata Adita Irawati di Jakarta pada Jumat. Jumat (26/4).

Meskipun terdapat 17 bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara internasional, namun bandar udara yang statusnya dijadikan sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya dapat melayani penerbangan luar negeri untuk tujuan tertentu untuk sementara waktu.

Hal itu disampaikannya setelah mendapat keputusan Menteri Perhubungan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor M40 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor M39 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Bandar Udara Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *