iaminkuwait.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian akan melegalkan pihak yang mempromosikan iPhone 16 di pasar online di Indonesia.
Kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, jelas Pibre Hendry Antony Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian. Februari menjelaskan, seri iPhone 16 yang diimpor secara legal akan ilegal jika diperjualbelikan secara lokal.
“Jika pengurusan ponsel diperbolehkan masuk ke Indonesia, yakni untuk keperluan pribadi, tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata juru bicara di Jakarta, Jumat (1/1/1). 11/2024).
Kementerian Perindustrian saat ini sedang mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang dijual di Indonesia. Fabri menegaskan, seluruh kebijakan tersebut diterapkan hanya untuk memastikan PT Apple Indonesia memenuhi kewajiban investasinya dan memberikan keadilan kepada seluruh investor ponsel pintar di Indonesia.
Pada tahun 2023 dan 2024, Apple akan mengimpor dan menjual 3,8 juta produk HKT (ponsel, komputer genggam, dan tablet) di Indonesia, jelas juru bicara Kementerian Perindustrian. Dengan asumsi perangkat elektronik Apple dijual di lokal rata-rata Rp 5 juta/unit, maka nilai penjualan setahunnya mencapai Rp 19 triliun.
Tentu saja jika memasukkan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan setinggi itu, realisasi investasi 100% sebesar Rp 1,7 triliun dalam delapan tahun sangat sulit dilakukan bagi mereka, kata February di Indonesia. .
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor melalui importir terdaftar tidak dapat dipasarkan secara lokal. Pasalnya, PT Apple Indonesia tidak memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN untuk proyek inovasi tersebut. Selama Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 series masuk ke Indonesia melalui penumpang dan membayar bea masuk.