iaminkuwait.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian terus memantau budidaya dan produksi bawang putih di dalam negeri dengan memberikan rekomendasi dan izin impor kepada importir. Penjual perusahaan asing diharapkan melakukan investasi minimal 5% dari kapasitas RIPH sesuai dengan UU Kementerian Pertanian 46/2019.
“Ancaman terhadap pasokan pangan global kini ada di hadapan kita, kita tidak bisa lagi main-main atau bersikap kejam. Harus ada kesempurnaan dalam menjaga produksi pangan nasional. Apapun masalahnya, harus dihadapi dan diselesaikan. “Negara ini tidak boleh terlalu bergantung pada produksi luar negeri, termasuk bawang putih,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keterangannya, Minggu (5 Mei 2024).
Direktur Tanaman Pangan dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Andi M Idil Fitri menegaskan Kementerian Pertanian terus menggalakkan produksi bawang putih dalam negeri. Salah satunya adalah program wajib tanam bawang putih sebagai upaya menjaga produksi bawang putih dalam negeri.
“Perkiraan kebutuhan nasional kita 600-650 ribu ton. Jika kita selalu bisa memproduksi 5% di dalam negeri maka minimal 30 ribu ton per tahun bisa diproduksi langsung dari sistem ini. Sisa dukungan dan insentif petani APBN bisa kita tingkatkan,” kata Idil.
Menurut Idil, Indonesia sudah swasembada bawang putih, namun sejak tahun 1996 sebagian besar harus diimpor. Ia mengaku berharap produksi bawang putih dalam negeri masih bisa meningkat karena masih cukupnya peluang lahan dan petani.
Bibitnya harus kita siapkan dulu, baru bisa masuk. Yang penting program, anggaran, dan harga tetap terjaga agar petani punya motivasi untuk menanam bawang putih lagi. “Kolaborasi antar lintas semua layanan/organisasi juga penting,” ujarnya.
Asisten Deputi Agribisnis, Koordinator Deputi Pangan dan Pertanian, Yuli Sri Wilanti menegaskan, pemerintah terus berupaya meningkatkan penerapan wajib budidaya bawang putih bagi importir.
“Pembangunan terkait pelaksanaan dan pemantauan wajib tanam dan produksi harus terus dilakukan oleh Kementerian Pertanian selaku lembaga pengambil kebijakan produksi. Kemenko Perekonomian berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan untuk memantau proses pembangunan,” kata Yuli. . .
Untuk memperkuat sistem produksi bawang putih, Yuli mengusulkan menggunakan model yang menghubungkan erat pasar dengan petani sebagai produsen.
Satgas Pangan Bareskrim Polri, Kompol. Eka Mulyana akan terus memantau pelaksanaan kewajiban penanaman bawang putih bagi importir bawang putih. “Kami akan terus mengunjungi daerah penanaman secara langsung untuk memastikan bahwa pembeli dari negara lain juga menanam tanaman. Kami meninjau sentra benih bawang putih di Sembalun, daerah produksi Temanggung, Magelang dan lain-lain. “Kami sedang menyiapkan daftar badan usaha yang terorganisir dan tidak terorganisir untuk memenuhi kewajiban wajib investasinya,” tegasnya.
Dalam pertemuan yang dihadiri delegasi pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan Irjen Kementerian Pertanian, importir menuntut penerapan sistem reward dan punishment bagi pengusaha yang melakukan sistem komitmen investasi wajib dan importir melakukannya tidak punya uang. . jangan memesan.
Direktur Utama Pusbarindo Ariyanto Burhan menegaskan, pihaknya meminta importir yang memiliki izin impor namun tidak memenuhi kewajiban wajib tanamnya untuk menindak bea masuk pangan Kopassus.
“Jika importir diberikan PI (izin impor) setara 100% kapasitas RIPH oleh Kementerian Perdagangan namun tidak memenuhi kewajiban investasinya, maka sangat merugikan rasa keadilan pemilik usaha. Kami meminta Satgas Pangan mengambil tindakan tegas jika ada. Ariyanto mengatakan: “Sebaliknya bagi importir, volume PI mereka jauh lebih kecil dibandingkan RIPH, bahkan hanya sekitar 5%, tetapi mereka masih mau berinvestasi, kami meminta kebijakan dari pemerintah”.