Kementerian PPPA Optimistis Cuti Ayah Tingkatkan Produktivitas Perusahaan

Radar Sumut, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap penambahan cuti melahirkan dan pemberian cuti melahirkan kepada karyawan akan meningkatkan produktivitas perusahaan. Dayan Ekawati, asisten pembuat kebijakan kesetaraan gender di kantor PPPA, mengibaratkan hal ini sebagai “investasi jangka panjang”.

“Hasil dari PHK ini tidak akan terlihat dalam waktu satu atau dua hari. Tapi kedepannya pendapatan (perusahaan) diperkirakan akan meningkat karena PHK tidak akan berlangsung lama, angka kematian pekerja akan menurun, dan kalau pekerjanya senang maka produktivitasnya akan meningkat dan mereka bekerja dengan semangat,” kata Dayan di Jakarta, Minggu (23/4/2024).

Ia menjelaskan, harapan ini akan diperluas kepada perusahaan untuk memahami konsep cuti ayah dan cuti keluarga lainnya. Kementerian PPPA menggandeng Asosiasi Perusahaan Ramah Anak Indonesia (APSAI) untuk mendidik pegawainya.

“Kami berharap perusahaan-perusahaan ini (di bawah APSAI) bisa mendidik karyawannya,” ujarnya.

Menurut model undang-undang kesejahteraan ibu dan anak dalam 1.000 hari pertama kehidupan (RUU KIA), cuti bagi ibu bekerja setelah melahirkan adalah tiga bulan pertama dan sebagian besar pada tiga bulan berikutnya syarat khusus ditunjukkan oleh dokter. sertifikat. Semua ibu bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat dipecat dan berhak atas upah penuh untuk tiga dan empat bulan pertama, serta 75% dari gaji untuk bulan ke-5 dan ke-6.

Laki-laki yang mendampingi istrinya yang sedang cuti melahirkan berhak mendapat cuti dua hari, paling lama tiga hari, atau diperbolehkan berdasarkan perjanjian. Suami yang pernah melakukan aborsi dan istrinya berhak mendapat cuti selama dua hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *