iaminkuwait.com, JAKARTA – Pemerintah resmi membatalkan kenaikan biaya kuliah satu kali (UKT) di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) untuk tahun ini. Pemerintah kini diminta untuk merumuskan strategi jangka panjang, terutama dalam hal pengelolaan anggaran, untuk memastikan layanan pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga universitas, dapat diakses dan berkualitas baik.
“Kami menyambut baik keputusan pemerintah yang membatalkan kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri.” “Kami berharap keputusan ini ditindaklanjuti dengan kebijakan anggaran pendidikan yang komprehensif, dan bukan sekedar kebijakan jangka pendek jangka pendek seperti skema pinjaman mahasiswa,” kata Ketua Panitia X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangannya. , Selasa (28/5/2024).
Pinjaman pelajar adalah pinjaman universitas untuk pelajar. Dalam sistem ini, siswa mendapatkan pinjaman untuk membayar biaya sekolahnya. Siswa harus membayar kembali pinjaman setelah mereka lulus dan mulai bekerja. Konsep ini digunakan oleh beberapa negara maju seperti Amerika, Inggris, Jerman, Perancis dan Korea Selatan.
Huda tidak setuju pemerintah menjadikan sistem pinjaman mahasiswa sebagai solusi jangka panjang untuk membiayai pendidikan tinggi di Indonesia. Menurut dia, solusi tersebut tetap menimbulkan biaya pendidikan bagi siswa dan orang tuanya.
“Kami tidak setuju bahwa pinjaman mahasiswa adalah solusi jangka panjang untuk membiayai pendidikan tinggi. Pertama, harus dipastikan alokasi maksimal 20 persen APBN menutupi biaya layanan pendidikan di Indonesia. “Selain itu, perlu dibangun ekosistem usaha yang kompatibel dengan PTNBH, kemudian jika tidak ada solusi lain, pinjaman mahasiswa bisa dijadikan pilihan terakhir,” ujarnya.
Huda mengatakan, keputusan pembatalan UKT merupakan langkah bijak yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, harus diakui kenaikan UKT di beberapa PTN sangat tinggi dan tentunya akan membebani mahasiswa.
“Peningkatan UKT pada jumlah perguruan tinggi negeri meningkat rata-rata 100% hingga 300%. Padahal kenaikan tersebut berdasarkan Permendikbudritek nomor 2/2024 tentang perubahan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi di PTN, ujarnya.
Politisi PKB ini mengatakan, langkah pemerintah mendorong PTN menjadi badan hukum dengan harapan mendapat dana dari pihak ketiga merupakan langkah yang ideal. Namun langkah tersebut menjadi bumerang ketika kewenangan penggalangan dana dari pihak ketiga dimaknai manajemen PTN sebagai legitimasi perlunya mencari dana dari orang tua siswa melalui sistem UKT.
“Tujuan PTNBH untuk dapat mencari pendanaan dari pihak ketiga harus dibarengi dengan langkah-langkah untuk menciptakan ekosistem bisnis yang baik bagi PTN, misalnya dengan mewajibkan perusahaan-perusahaan Indonesia untuk bekerja sama dengan PTN sebagai mitra dalam penelitian dan pengembangan bisnis. Ekosistem penelitian tidak terbentuk, Pengelola PTN pada akhirnya akan menjadikan mahasiswa sebagai objek bisnis,” ujarnya.
Meski ekosistem bisnis PTNBH belum terbentuk, kata Huda, sebaiknya pemerintah mengefektifkan pengelolaan anggaran sebesar 20 persen APBN untuk dana pendidikan. Pada tahun 2025, anggaran pendidikan berkisar antara Rp708 miliar hingga Rp741 miliar.
“Anggaran APBN pendidikan pada tahun 2025 akan mengalami peningkatan. Kami yakin jika penyaluran anggaran pendidikan diperbaiki dan dipertajam, maka hibah pada perguruan tinggi akan semakin meningkat,” kata Huda.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan kenaikan UKT di beberapa skema PTN pada tahun ini tidak akan dilaksanakan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan pembatalan tersebut diputuskan setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya baru saja bertemu dengan Presiden dan beliau sudah sepakat untuk membatalkan kenaikan UKT. “Dalam waktu dekat Kemendikbud akan mengevaluasi kembali penerapan UKT seluruh PTN,” kata Nadiem kemarin.