Kepala BKKBN Sebut ASI yang Dibekukan Lebih Baik dari ASI Bubuk

iaminkuwait.com, JAKARTA – Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKBN) Hasta Vardoyo mengatakan ASI beku (ASI) lebih baik dibandingkan ASI bubuk. Mereka juga mengumumkan bahwa ada cara untuk menyimpan ASI.

“Sebenarnya pendinginan lebih bisa diandalkan, karena kalau dalam bentuk lain, susunan lain, saya kira pembawanya sudah ada, pembawanya partikel yang berbeda. Jadi, saat ASI dingin, masih murni, murni. kata Hasto di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Mereka menjelaskan, ada tata cara atau protokol penyimpanan ASI berdasarkan kekuatan, waktu penyimpanan, dan suhu. “Misalnya untuk beberapa jam tertentu intensitasnya derajat Celcius tertentu. Untuk beberapa jam atau lebih, jumlah derajatnya sudah ada. Jadi protokol penyimpanan atau pendinginannya sudah ada, ada waktu pendinginannya. , waktu penyimpanan dan suhu.”

Ia mengatakan, untuk ASI beku, seperti penyimpanan sperma, perlu diperhatikan cara penyimpanannya dan berapa lama akan bertahan.

“Contohnya kalau saya simpan sperma bayi tabung, saya bisa simpan di suhu di bawah 70 derajat. Ini bisa lama, embrio bisa disimpan di bawah 70 derajat sampai puluhan tahun. soal lamanya suhunya sama dan itu, lalu berapa banyak yang dipakai dan itu saja, ”kata Hasto.

Dokter kandungan Hasto menegaskan, ASI bubuk lebih berbahaya karena tercampur dengan zat lain.

Terkait persoalan donasi ASI, Hasto menjelaskan diperbolehkan asalkan memenuhi ketentuan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Apabila terjadi hal seperti ini, kami mohon nasehat kepada Majelis Ulama tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan bagi ibu baru. Tapi selama ini kita juga sudah diberitahu bahwa menyusui itu “boleh, tapi ada aturan khusus,” kata Hasto.

Masyarakat mungkin sudah sering mendengar tentang saudara kandung, namun tetap harus mengikuti aturan, ujarnya.

“Ada pengaturan khusus seperti Mehram (termasuk kerabat) atau yang lainnya. “Tapi tentu perlu klarifikasi lebih lanjut dari Majelis Ulama, tapi saya kira tetap diperbolehkan sepanjang undang-undangnya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Hasta Vardoyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *