Kisah Ibu Muda R Cabuli Anak, Berawal dari Iming-iming Rp 15 Juta Berujung di Penjara

iaminkuwait.com, JAKARTA – Kisah R, seorang ibu muda, 22 tahun, yang berani menganiaya anaknya sendiri (5 tahun) membuat heboh masyarakat. Video seorang wanita yang tinggal di Tangyang menjadi viral di media sosial. Bagaimana awal mula kasus ini?

Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Siam Andradi semuanya dimulai pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara itu, terdakwa R menghubungi akun media sosial Facebook bernama Icha Shakila yang menawarinya pekerjaan.

Pemilik akun Facebook, Icha Shakila (DPO), membujuk tersangka untuk memposting foto palsu tersebut dengan janji akan mengirimkan sejumlah uang, kata Adi Ari, Senin, (3/6/2024).

Kemudian, pada 30 Juli 2023 sekitar pukul 18.25 WIB, Tersangka R diminta membuat video mirip dan kepribadian pemilik akun Facebook Icha Shakila. Pelaku R juga diancam jika tidak membuat video yang diminta akun Facebook, maka foto terduga korban akan dibagikan.

Kemudian di hari yang sama, 30 Juli 2023, tersangka mengikuti instruksi akun Facebook Echa Shakila dengan membuat video tidak senonoh antara tersangka dengan anak kandungnya. Adi mengatakan kepada Aray, “Ini juga dijanjikan Rp 15 juta dan terkirim.”

Selain itu, setelah tersangka mengunggah video tersebut sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook, Icha Shakila. Namun dia tidak bisa terhubung ke akun Facebook dan tidak mengirimkan uang yang dijanjikan sebelumnya.

Akibat perbuatannya, pelaku R didakwa melanggar pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2008 UU Nomor 11 Tahun 2008 Informasi Elektronik dan Transposisi Perubahan Kedua. dan/atau Pasal 29 juncto ayat (1) UU Prostitusi No. 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Perubahan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

“Ancaman pidana ITE maksimal 6 tahun. Kemudian pidana No UU maksimal 12 tahun. Saat ini ancaman pidana UU Perlindungan Anak maksimal 10 tahun.” kata Ade Ary. 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan kekerasan yang dialami anak dapat berdampak buruk terhadap perkembangan mentalnya. “Kenangan negatif ini masih membekas di otak anak sehingga membuatnya stres sehingga mempengaruhi tumbuh kembangnya,” kata Komisioner KPAI Diane Ssmita saat dihubungi Republika .co.id, Minggu (4/6/2024).

Dayan mengatakan orang tua seharusnya menjadi wali bagi anak-anaknya, bukan pelaku kekerasan. KPAI sangat prihatin dengan kasus Little X yang mengalami pelecehan seksual dan emosional dari ibunya, kata Dayan.

Dayan meminta pemerintah setempat membantu para korban dengan bantuan tenaga profesional seperti psikolog dan pekerja sosial. Sesuai Pasal 39 Konvensi Hak Anak, pemerintah harus melakukan tindakan perbaikan untuk membantu anak yang meninggal.

“Pelaksanaan tindakan tersebut harus dilakukan tanpa prasangka dan dengan penuh perhatian terhadap kepentingan anak. Kita harus menjamin kesejahteraan anak dan perkembangannya secara utuh serta menghormati pendapat anak,” kata Dayan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menangani kasus kekerasan. Asisten Khusus Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kode Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dengan Kota Tangyang Selatan untuk bersiap membiarkan penyakit tersebut memenuhi kebutuhan mereka.

Nahar mengatakan dalam pernyataannya pada Selasa (4/6/6): “Kekerasan terhadap anak tidak dapat diterima di masyarakat mana pun. Kami mengutuk keras tindakan kekerasan ini. Kami mendukung tindakan hukum untuk menjamin keadilan bagi para korban.” 2024). 

Saat ini kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya di Bagian IV/Tindak Pidana. Pelaku ditangkap polisi pada Juni 2024. “Tersangka sudah ditetapkan polisi, sedangkan korban mendapat pelayanan dari UPTD PPA Tangeng Selatan.” ujar Nahara.

Sebagai bagian dari upaya penanganan dan pertolongan para korban, Kementerian PPPA bekerja sama dengan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya untuk memastikan para korban mendapatkan haknya, termasuk penyembuhan fisik dan mental. “Kami mendorong proses hukum terhadap pelaku dapat dilakukan dengan cepat dan adil,” kata Nahar. 

KemenPPPA siap memantau dan memastikan anak korban mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku. KemenPPPA memberikan bantuan hukum dan psikologis kepada korban. 

“KemenPPPA meminta seluruh orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari kekerasan dan ancaman di lingkungannya,” kata Nahar.  

Penerbit video dapat dikenakan sanksi

Polisi meminta masyarakat tidak mengunggah video R (22) dan anak kandungnya (5). Dalam kasus ini, penyidik ​​telah menetapkan tersangka berinisial R sebagai tersangka dan masih mendalami identitas pelaku lainnya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kambis Adeari Siam Andrade kepada media, Senin (3/6/2024): “Kami mohon jangan dibagikan lagi.

Orang yang menerima video ofensif ini tidak boleh membagikannya kembali ke media sosial atau apa pun. Mereka yang mempublikasikan video ofensif dapat dihukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Komunikasi Elektronik (ITE), katanya.

“Karena itu risiko hukum, karena pemberitaan video atau informasi cabul bisa dipidana sesuai undang-undang atau pasal yang disebutkan dalam UU ITE.” kata Ari.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *