iaminkuwait.com, JAKARTA – Aksi demonstrasi taksi online (Ojol) di atas patung kuda di Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024) berhasil diredam dengan kemunculan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kmenkominfo) RI. Cominfo memastikan akan menyelesaikan klaim pajak tersebut dalam dua minggu ke depan.
Demonstrasi Ojol berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB hingga 17.30 WIB. Demonstrasi diwarnai dengan pembakaran ban dan serangkaian orasi fasih yang diselingi ucapan selamat atas kehadiran para provokator.
Tuntutan utama pengunjuk rasa adalah perubahan Peraturan Cominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Biaya Pelayanan Pos Komersial. Para pengunjuk rasa menyerukan kepada pemerintah untuk tidak menaikkan tarif di pasar, yang akan menyebabkan persaingan harga yang buruk dan pada akhirnya berdampak pada mitra pengemudi Motodup.
“Saya mewakili Wakil Menteri (Anga Raka Prabowo) karena Wakil Menteri telah menerima masukan dan koordinasi bagaimana menyelesaikan masalah tersebut secepatnya,” kata Dirjen PPI, Direktur Pos, dan Pj Direktur Pengelolaan Pos dan Informatika. dikatakan. Kementerian bisa. Kamis (29/8/2024) Komunikasi dan Informasi Gunawan Hutagalung kepada massa aksi.
Gunavan mengatakan partainya akan segera mengadakan pertemuan dengan seluruh kandidat untuk membahas tuntutan yang diajukan para pengunjuk rasa.
“Sejauh mungkin, kami akan bertemu untuk membahas hal ini,” wakil menteri mendengar, “dan kami akan menemukan solusi perpajakan terbaik untuk teman-teman kami.”
Menurut Gunawan, para pengunjuk rasa merespons. Mereka meminta Cominfo memberi waktu minimal dua minggu.
Menanggapi permintaan massa aksi, Gunwan mengaku akan berusaha memenuhinya. “Kami berusaha mengisinya (memberikan solusi dalam dua minggu ke depan),” ujarnya.
Diketahui, para ojek dan kurir online melakukan aksi protes pada Kamis (29/8/2024) dan memfokuskan tuntutannya kepada pemerintah. Mereka meminta pemerintah mengubah pasal terkait tarif jasa pos.
Muhammad Rahman Tohir, chief legal officer Koalisi Taksi Internet Nasional, mengatakan kepada wartawan: “Syarat utamanya adalah meninjau dan menambahkan pasal pada Peraturan Cominfo No. 1 Tahun 2012 tentang formulir biaya layanan pos.” 8/2024).
Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 1 Ayat 4 Peraturan. Disebutkan bahwa layanan pos komersial adalah layanan yang tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh pemerintah.
“Aturannya sudah jelas, pemerintah tidak menentukan harga jasa pos komersial, tapi pasar akhir. Itu yang paling penting,” jelasnya.
Menurut penjelasannya, karena tidak diaturnya tarif jasa pos komersial, maka terjadi persaingan harga antar pelamar. Persaingan ini merugikan mitra bernama Ojol.
“Efeknya lihat, persaingan antar program dari segi harga, jadi ada pasar tidak sehat yang merugikan mitra, makanya kami minta,” ujarnya.