Komisi III DPR Setujui Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven

iaminkuwait.com, JAKARTA – Komite III DPR RI menyetujui permintaan pertimbangan pemberian kewarganegaraan kepada dua pemain sepak bola Belanda, Kelvin Ronald Verdonk dan Jens Raven. Persetujuan tersebut diperoleh dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Pemuda dan Olahraga di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (3/6/2024).

“Kami mohon kepada panitia ketiga untuk sepakat mempertimbangkan permohonan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Kelvin Ronald Verdonk dan Jens Raven untuk mendapat penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum?” tanya Wakil Ketua Komite III DPR Pangeran Khairul Saleh selaku pimpinan rapat.

“Baik,” jawab anggota Komite 3 DPRK yang duduk disana, lalu pangeran mengiyakan dan menepuk si kecil.

Sebelum menerima kesepakatan tersebut, seluruh fraksi terlebih dahulu mengutarakan sikapnya terhadap pemberian kewarganegaraan kepada kedua pesepakbola tersebut.

Kahyo R. Mujar, Direktur Jenderal Kantor Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU), mengatakan pihaknya telah mengkaji permohonan kewarganegaraan kedua pemain sepak bola tersebut oleh tim pemeriksa dan peneliti. sipil Tim ini terdiri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretaris Negara, Kementerian Pemuda dan Olahraga, BIN dan PSSI.

Dari segi kewarganegaraan, kata dia, permintaan kedua pesepakbola tersebut memenuhi syarat yang diatur dalam ketentuan kewarganegaraan Indonesia pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 juncto Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Tentang Perubahan Atas Resolusi Nomor 2 Tahun 2007. Tentang tata cara pencabutan dan pemulihan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Sedangkan dari aspek keolahragaan, lanjutnya, permintaan tersebut sudah sesuai dengan aturan terkait keolahragaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022. Demikian Permenpora Nomor 10 Tahun 2023. Tentang tata cara pengajuan usulan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada atlet warga negara asing dan atlet warga negara asing.

Sehubungan dengan rapat kerja hari ini, pemerintah atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven telah mengumumkan mendukung pemberian kewarganegaraan NKRI kepada para atlet, kata Kahio yang hadir dan menjabat sebagai Menteri Hukum dan Perwakilan. . Yasuna H. tentang Hak Asasi Manusia. Mungkin

Sementara Menteri Pemuda dan Olahraga (Manpura) Dito Ariotjo Kelvin Ronald Verdonck memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya yang lahir di Aceh, sedangkan Jens Raven memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya yang neneknya lahir di Yogyakarta.

Kelvin Ronald Verdonk adalah pemain Liga Utama Belanda (Eredivisie) yang bermain untuk NEC Nijmegen dan berposisi sebagai bek. Dia berumur 27 tahun.

Jens Raven juga berusia 18 tahun dan bermain untuk FC Dordrecht U 21. Dia berposisi sebagai striker.

Setelah disetujui dalam rapat komite

Usai sidang paripurna, Verdonck dan Jans Raven akan dilantik di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kemudian memerlukan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga untuk mendapatkan paspor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *