Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Relaksasi Kebijakan Pembatasan Barang Impor Diberikan

iaminkuwait.com, JAKARTA – Guna mengatasi permasalahan impor dan penyimpanan peti kemas di beberapa pelabuhan, pemerintah sepakat merevisi ketentuan Undang-Undang Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 10 Maret. , 2024. Aturan sebelumnya menyebabkan sedikitnya 17.304 orang di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 orang di Tanjung Perak terjebak.

“Perubahan tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diterbitkan dan diumumkan serta mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024,” Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pelayanan Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto, Sabtu. (18) berkata. /5/2024).

Besi, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik dan barang lainnya seringkali mendominasi kontainer yang tersangkut. Dokumen impor peti kemas tidak dapat diserahkan karena Persetujuan Impor (PI) atau Pernyataan Teknis (Pertek) dari informasi terkait menghalanginya.

Dengan perintah tersebut, Nirwala mengatakan pemerintah telah menyetujui penghapusan kuota impor tujuh item. Kategori tersebut adalah elektronik, sepatu, pakaian dan aksesoris serta tas.

Kemudian, untuk barang yang masuk sejak 10 Maret 2024, semuanya bisa diperbaiki dengan mengacu pada ketentuan undang-undang niaga terbaru. Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan aturan mengenai barang nonkomersial atau barang konsumsi melalui Menteri Perdagangan.

Nirwala mengatakan, “Sejalan dengan revisi undang-undang baru yang dilakukan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan menerbitkan KMK sebagai petunjuk teknis pelaksanaan bea dan cukai di lapangan,” kata Nirwala.

Sesuai Inpres Revisi UU Perdagangan Amandemen 36 Tahun 2023, petugas bea cukai dan pelabuhan telah menerbitkan 30 dus. Rinciannya, di Pelabuhan Tanjung Priok ada 13 kontainer dan Pelabuhan Tanjung Perak 17 kontainer.

Sistem respon pemerintah semakin cepat dan komprehensif dengan mampu melepaskan sekitar 26 ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak belakangan ini. Produk keuangan, produk pendukung, dan barang yang dapat ditangani di pelabuhan-pelabuhan tersebut diharapkan dapat membantu percepatan kegiatan usaha dan menunjang perekonomian masyarakat.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap para pelaku usaha segera mengajukan proses perizinan impor yang sempat terganggu. Nirwala mengatakan, “Sesuai instruksi Presiden, pemerintah akan berperan penting dalam mengatasi urgensi krisis ini.” 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *