Korpri: Aturan Tapera untuk Bantu ASN Miliki Rumah  

iaminkuwait.com, JAKARTA — Menanggapi pertanyaan mengenai kontribusi tabungan perumahan rakyat (Tapera), Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Nasional (DPKN) Korpri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, aturan ini sudah ada sebagai solusi atas permasalahan tersebut. bantuan pembiayaan perumahan. Menurut Zudan, seluruh ASN harus punya rumah, karena kebutuhan pokok semua untuk berkembang adalah punya rumah, punya pendidikan, relasi dan lain-lain.

“Sebenarnya sudah ada aturan untuk membantu ASN (pejabat pemerintah) dalam kepemilikan rumah,” kata Zudan kepada Republika, Rabu (29/5/2024).

Sejauh ini Korpri terus mengimbau adanya perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan ASN, agar komitmen pemerintah dalam memberikan pembiayaan perumahan kepada masyarakat, khususnya ASN dan MBR, dapat terlaksana secara maksimal. Untuk mencapai hal tersebut, Korpri terus mencari peluang dan upaya agar seluruh ASN memiliki hunian yang layak sesuai kebutuhan masing-masing, salah satunya melalui Tapera, REI dan Taspen Properti yang menyediakan lahan agar ASN dapat menjadi pemilik rumah. .

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera nantinya akan dievaluasi oleh kementerian terkait. Dalam hal ini, dia hanya menyebut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Soal tenggat waktu, dia hanya menjawab evaluasi PP tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. “Iya, tidak lama,” kata Airlangga.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 pada Senin (20/5) yang merupakan perubahan atas PP 25/2020 tentang iuran Tapera. Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini adalah ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, dan pekerja swasta.

Aturannya, pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang merupakan kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari karyawan. Besaran iurannya ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji peserta pekerja dan penghasilan peserta wiraswasta.

Bagi peserta pekerja, dana tersebut dibagi antara perusahaan dan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan bagi peserta wiraswasta, tabungannya ditanggung seluruhnya. Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) resmi menolak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penerapan Tapera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *