iaminkuwait.com, SEOUL – Badan Pengawas Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan pada Rabu (18/04/2024) meminta raksasa e-commerce China untuk mematuhi undang-undang Korea Selatan tentang perlindungan data pribadi. Choi Jang-hyuk, wakil ketua Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PIPC), mengajukan permintaan tersebut dalam pertemuan di Beijing dengan pejabat dari AliExpress, Temu dan sekitar delapan perusahaan Internet Tiongkok lainnya.
Permintaan ini didorong oleh banyaknya perusahaan e-commerce Tiongkok yang berkembang pesat sebagai pemain utama di Korea Selatan. Choi memperkenalkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan dan menyoroti tindakan pencegahan yang harus diambil oleh perusahaan asing terkait perlindungan data ketika melakukan bisnis di negara tersebut.
Ia juga berbagi dengan tim Tiongkok poin-poin utama dari buklet PIPC yang baru-baru ini diterbitkan mengenai penerapan undang-undang tersebut pada perusahaan asing.
Tidak berhenti sampai disitu, Choi yang juga menghadiri upacara pembukaan kerja sama industri internet Korea Selatan-Tiongkok, sepakat dengan tim Tiongkok untuk meningkatkan upaya kepatuhan terhadap undang-undang perlindungan data pribadi.
Menurut penyedia layanan analisis pasar Wiseapp Retail Goods, pengguna bulanan aplikasi AliExpress mencapai 8,18 juta di Korea Selatan pada bulan Februari, menandai peningkatan tajam sebesar 130 persen dibandingkan tahun lalu.
Dalam hal total pengguna, AliExpress saat ini berada di urutan kedua setelah aplikasi Korea Selatan Coupang. Sedangkan Temu yang masuk ke Korea Selatan pada Juli lalu menjadi perusahaan belanja online terbesar keempat dengan 5,81 juta pengguna.
Sebelumnya, Ketua PIPC Ko Hak-soo baru-baru ini menyampaikan kekhawatiran tentang perlindungan data pribadi oleh pemain e-commerce Tiongkok yang beroperasi di Korea Selatan.
Dia mengatakan agensinya sedang menyelidiki bagaimana perusahaan e-commerce Tiongkok AliExpress dan Temu mengumpulkan dan menggunakan data pengguna.