KPPPA: Study Tour Jadi Hak Anak

iaminkuwait.com, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menilai kecelakaan bus wisata di Ciater, Subang, tidak bisa menjadi alasan pelarangan wisata sekolah yang merupakan salah satu hak yang diterima anak. sebuah pendidikan. kursus di luar negeri.

Larangan yang dilakukan pemerintah daerah membuat anak-anak lain tidak dapat menikmati haknya untuk belajar di luar kelas melalui pendidikan yang menyenangkan, kata KPPPA Harapan Terlaksananya Kebutuhan Anak Pribudiarta Nur Sitepu saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/5). / 2024).

Menurutnya, kunjungan lapangan dapat meningkatkan keragaman pengalaman pendidikan anak dan memberikan manfaat kepada siswa, seperti meningkatkan prestasi anak melalui observasi langsung dan bertanya langsung kepada manajemen.

Tragedi yang dialami anak-anak di Ciater menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali, namun tidak menutup peluang bagi anak-anak lain untuk mengambil haknya, kata Pribudiarta Nur Sitepu.

KPPPA juga mendorong semua pihak untuk bekerja sama menjamin keselamatan dan keamanan anak dalam kegiatan perjalanan edukasi. Dengan aturan yang jelas, pengawasan ketat dan partisipasi semua pihak, diharapkan tragedi seperti Ciater tidak terulang kembali.

Untuk menjamin keselamatan dan keamanan anak, diperlukan tanggung jawab yang kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan sekolah. Pemerintah daerah mempunyai peran penting, terutama dalam mengeluarkan peraturan yang ketat untuk industri transportasi, dan juga untuk sekolah.

“Perusahaan angkutan harus menjaga keutuhan fisik kendaraan, suku cadang dan kondisi umum, serta kesesuaian pengemudi dalam berkendara,” ujarnya.

Semua pemerintah harus membuat peraturan, memantau dan mengevaluasi sekolah yang melakukan kunjungan belajar dan harus mendengarkan pendapat anak-anak.

Sekolah harus menjamin ketersediaan dan keamanan transportasi anak dengan memeriksa riwayat penyedia dan pengemudi yang harus dianggap baik.

Pihak sekolah wajib berdiskusi dan mendengarkan pendapat orang tua siswa sebelum melakukan outing, selama kegiatan, dan setelah outing berakhir.

Orang tua harus memahami hakikat kegiatan study tour secara detail, dan ikut serta dalam proses mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga akhir kegiatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *